Home Hukum Satpol PP Kebumen Musnahkan Miras, Bahkan Sitaan Sejak Tahun 2000

Satpol PP Kebumen Musnahkan Miras, Bahkan Sitaan Sejak Tahun 2000

Kebumen, Gatra.com- Sebanyak 563 minuman keras (miras) dari berbagai merk dimusnahkan oleh Satpol PP Kebumen, Jawa Tengah. Pemusnahan barang haram itu dilaksanakan di Kantor Satpol PP Kebumen, Senin (4/4).

Hadir dalam kegiatan itu, antara lain Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Dandim 0709/Kebumen Letkol lnf Eduard Hendri, Kajari Kebumen Fajar Sukristyawan, serta perwakilan dari Polres Kebumen.

Bupati Arif mengapresiasi upaya Satpol PP dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melakukan penyitaan barang minuman keras yang kemudian dimusnahkan.

"Setelah melalui proses hukum yang kuat dari pengadilan, alhamdulillah hari ini Satpol PP bisa memusnahkan barang bukti miras dalam rangka turut serta menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Arif dalam sambutannya.

Ia meminta Satpol PP agar terus berkolaborasi dengan Polres Kebumen, Kodim dan juga Kejari dalam menjalankan fungsi Perda.

"Kolaborasi itu agar Satpol PP benar-benar bisa mengawal pelaksanaan fungsi Perda di masyarakat. Terutama menyangkut adanya penyakit masyarakat (pekat). Tahun depan Satpol PP akan kita perkuat sampai tingkat kecamatan," tuturnya. 

Tidak hanya itu, Arif juga meminta Satpol PP untuk segera menertibkan spanduk-spanduk yang sudah usang, demi keindahan dan kenyamanan wajah kota Kebumen.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Udy Cahyono mengatakan bahwa, miras yang dimusnahkan adalah hasil sitaan sejak tahun 2020 silam. Karena harus menunggu proses hukum di pengadilan, maka tahun ini baru bisa dimusnahkan.

"Jumlahnya ada 563 dari berbagai jenis dan merek," tutur Udy Cahyono.

Selain itu, ia menambahkan, jelang Bulan Ramadan, pihaknya juga sudah melakukan penertiban dengan merazia penghuni kos Kota Kebumen, dimana didapati banyak pasangan yang belum menikah berada dalam satu kamar. Selanjutnya mereka dilakukan pembinaan.

"Untuk penataan spanduk sedang kita inventarisir mana yang memang sudah lapuk. Termasuk yang tidak izin dan tidak berbayar," pungkas Kasatpol PP.

 

 

1146