Home Hukum Pelajar Kebumen Tewas ‘Diklitih’ di Yogya, Sultan: Proses Hukum Pelaku Berapapun Umurnya

Pelajar Kebumen Tewas ‘Diklitih’ di Yogya, Sultan: Proses Hukum Pelaku Berapapun Umurnya

Yogyakarta, Gatra.com – Tewasnya Daffa Adzin Albasith (17) akibat ‘klitih’, Minggu (3/4) dini hari, menjadi perhatian banyak pihak di awal bulan Ramadan ini. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, meminta pelaku dipidana dan menuntut peran aktif orang tua mencegah klitih.

Daffa meninggal di RSPAU Hardjolukito setelah mendapatkan luka di kepala yang diduga akibat terkena hantaman senjata dari gir. Dia ditemukan Tim Sabhara Polda DIY yang berpatroli di Jalan Gedong Kuning atau sekitar Balai Desa Banguntapan, Bantul, sekitar pukul 02.10 WIB.

Usai melakukan olah TKP Senin (4/4), Ditreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa ini bermula saat rombongan korban yang terdiri dari tujuh orang dengan lima sepeda motor mencari makan.

“Saat menunggu, melintas dua motor dengan lima orang yang melintas sambil mem-bleyer knalpot. Tidak terima, korban dan rekan-rekannya mengendarai empat sepeda motor lantas mengejar,” jelasnya.

Sesampainya di TKP, ternyata rombongan yang dikejar menunggu kelompok korban. Satu motor rekan korban di depan lolos dari serangan. Namun korban yang dibonceng kena hantam senjata di bagian muka.

“Dari keterangan saksi yang kita temui tadi, dugaan kuat korban terkena hantaman gir yang diikat tali. Saat ini proses penyelidikan tengah berlangsung dan kita sudah mendapatkan rekaman dari CCTV sekitar lokasi,” jelasnya.

Daffa merupakan siswa kelas XI IPS 3 SMA Muhammadiyah 2 Kota Yogyakarta. Oleh keluarga, korban langsung dibawa ke Kebumen untuk dimakamkan, Minggu siang.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana prihatin atas kejadian ini. Menurutnya, kejadian ini bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi tindak kejahatan. Dia meminta aparat kepolisian menemukan pelaku untuk diproses sesuai hukum.

“Atas kasus yang terus berulang ini, saya meminta pemerintah dan penegak hukum agar memberantas akar dan faktor pendukungnya diberantas. Miras ilegal dan narkoba menjadi faktor utama kejadian ini,” ujarnya.

Huda juga meminta kepada kepolisian meningkatkan patroli dan penjagaan wilayah rawan dengan melibatkan warga jika diperlukan. Penerangan jalan di tempat-tempat rawan harus diperbaiki dan dipasang CCTV.

Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X meminta meminta pelaku untuk diproses hukum berapa pun umurnya karena termasuk melakukan pelanggaran pidana.

"Saya kira karena ini pelanggaran pidana ya dicari saja diproses. Kalau saya (tindakan) itu sudah berlebihan, diproses saja secara hukum. Enggak tahu umurnya berapa," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Pemda DIY.

Sultan HB X menilai penegakan hukum menjadi satu-satunya cara untuk menangani persoalan tersebut. "Satu-satunya cara harus berproses hukum karena hanya dengan cara seperti itu kita bisa mengatasi persoalan," ucapnya.

Ia mengatakan jika pelaku sudah ditangkap dan ternyata masih di bawah umur, aparat penegak hukum harus bisa mencari cara agar kasus tersebut tetap diproses hingga pengadilan. Sebab tindakan pelaku telah menimbulkan korban meninggal dunia.

"Kalau pidana begitu, ada pengecualian juga. Diproses hukum, harus, meskipun di bawah umur. Perkara nanti ini pidana sampai meninggal, bagaimana penegak hukum bisa mencari cara diproses di pengadilan. Perkara (jika) dibebaskan, itu yang membebaskan pengadilan, bukan lembaga lain,” ucapnya.

Dalam persoalan klitih ini, Sultan mengatakan pemerintah tidak bisa membuat kebijakan bersifat pemaksaan demi mencegah klithih. Karena itu, peran orang tua sangat penting.

"Kami tidak bisa sendiri, masyarakatnya juga harus terlibat terutama orangtua agar bisa mengendalikan anaknya. Kita bisanya hanya punya harapan,” tutupnya.

Sultan bahkan pernah mengusulkan adanya sekolah khusus untuk menampung anak bermasalah. Namun saat disinggung soal tindaklanjutnya, Sultan menilai saat ini langkah itu belum memungkinkan karena tidak ada dasar hukumnya.

338