Yogyakarta, Gatra.com - Peredaran gelap narkotika masih menjadi tantangan bagi Indonesia, mengingat ancaman dan dampaknya yang luar biasa bagi keamanan dan keselamatan bangsa. Bea Cukai, dalam melaksanakan perannya sebagai community protector diberi amanat sebagai salah satu instansi pelaksana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 dalam rangka pelaksanaan rencana aksi nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.
Atas hal tersebut, Bea Cukai pun terus berupaya memberantas peredaran narkotika, seperti yang dilaksanakan kantor Bea Cukai Yogyakarta yang dalam kuartal pertama tahun 2022 telah melaksanakan lima kali penindakan narkotika di wilayah pengawasannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang, pada Senin (04/04) mengatakan untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang yang berbahaya, khususnya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), pihaknya telah bersinergi dengan kantor-kantor Bea Cukai lainnya dan BNNP DI Yogyakarta (Reskoba Polda DI Yogyakarta) dan berhasil menggagalkan lima peredaran narkotika.
Ia pun merinci kelima penindakan tersebut, yakni penindakan yang pertama terlaksana pada tanggal 19 Februari 2022 dari sinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan.
“Kami mengamankan sebuah paket kiriman yang berisi dua paket diduga narkotika golongan I, berupa ganja kering seberat 2.5 gram. Lalu, penindakan kedua terlaksana pada tanggal 7 Maret 2022 berdasarkan operasi sosial media yang dilaksanakan petugas kami yang menghasilkan informasi adanya pengiriman barang diduga narkotika/psikotropika. Menindaklanjuti informasi tersebut kami bekerja sama dengan Polda DIY mengamankan 1.030 butir pil berwarna putih yang diduga adalah psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl dan lima butir pil berwarna kuning yang diduga adalah psikotropika golongan IV jenis Hexymer," katanya.
Penindakan ketiga, masih menurut Hengky, terlaksana pada tanggal 12 Maret 2022 yang merupakan hasil sinergi pihaknya dengan Bea Cukai Batam. Kembali digagalkan peredaran 5.010 butir pil berwarna puth yang diduga adalah psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl, yang diselundupkan dalam sebuah paket kiriman. Menyusul penindakan keempat terhadap satu kilogram narkotika golongan I jenis Cannabis/Ganja pada tanggal 17 Maret 2022.
"Saat itu kami bekerja sama dengan BNNP DIY (Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), setelah mendapatkan informasi/laporan masyarakat bahwa akan dilakukan pengiriman paket via ekspedisi yang diduga ganja ke Yogyakarta. Kami melaksanakan controlled delivery dan RPE (raid plan and execution) atas penerima barang, hingga berhasil menemukan barang bukti. Modus yang digunakan pelaku adalah menggunakan paket barang kiriman dan memberitahukan secara tidak benar/false declaration untuk mengelabui petugas. Selanjutnya atas barang bukti dan penerima paket tersebut dibawa ke BNNP Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut," jelas Hengky.
Penindakan narkotika kelima terlaksana pada tanggal 22 Maret 2022 yang merupakan hasil sinergi Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang berhasil. Keduanya mengamankan 1.000 butir pil berwarna putih yang diduga adalah psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl.
"Berkat kerja sama dan sinergi antarkantor Bea Cukai dan instansi terkait, Bea Cukai Yogyakarta dapat mengantisipasi dengan baik dan menggagalkan peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa. Hal ini pun merupakan salah satu peran Bea Cukai sebagai community protector dalam rangka pencegahan barang-barang yang merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat," tutup Hengky.
itus web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI