Jepara, Gatra.com - Sungguh tidak pantas apa yang dilakukan oleh S (35) warga Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Tersangka dibekuk polisi setelah melakukan aksi pencabulan kepada As (12), yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, (29/10/2021) lalu. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Sebelumnya tersangka sempat melarikan diri. Hingga akhirnya berhasil dibekuk oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara.
"Tersangka tertangkap saat berada di rumahnya setelah sempat melarikan diri," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Jepara, Senin (4/4).
Korban As (12) dicabuli sebanyak lima kali oleh ayahnya di rumahnya. Di mana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja. Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil dextro.
Tersangka yang dimintai keterangan berbelit-belit ini, mengaku melakukan aksinya karena pengaruh pil sehingga muncul halusinasi.
"Saat ini, tersangka S mendekam di tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.