Jakarta, Gatra.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan akan bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022, Harga Eceran Tertinggi (HET) MGS curah berada pada Rp14.000 per liter. Jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan menindak tegas.
"Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi," katanya di Jakarta, Senin (4/4).
Menurut Agus, regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.
"Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut," ujarnya.
Sanksi yang diberikan, misalnya terkait ketidaksesuaian produk dengan alokasi dan jumlah berdasarkan ketetapan regulasi ini. Industri juga dilarang melakukan repacking pada MGS curah.
"Juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan," tegasnya.
Tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya. Margin di level distributor rata-rata Rp600 per kilogram. Sedangkan di tingkat pengecer, marginnya rata-rata Rp1.000 per kilogram.
"Policy terkait margin sudah dikeluarkan Dirut Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Ini sangat penting supaya HET bisa tercapai di lapangan," ucapnya.
Agus menyebut, sampai saat ini sudah ada 72 perusahaan yang terlibat dalam program MGS curah. Perusahaan-perusahaan ini, telah memenuhi kebutuhan nasional per hari.
"Juga meng-cover ke mana saja produsen harus mengeluarkan distribusi di wilayah kerja masing-masing," ucap Agus.
Diketahui, pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.