Home Hukum Ombudsman Surati Presiden dan DPR Soal TWK, Begini Respon KPK

Ombudsman Surati Presiden dan DPR Soal TWK, Begini Respon KPK

Jakarta, Gatra.com - Penyampaian surat oleh Ombudsman kepada Presiden RI dan DPR RI terkait proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), KPK pada prinsipnya menghormati penyampaian surat tersebut.

Namun, Plt. juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu, sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenanganan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut.

“Proses ini juga telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi, sebagai intitusi yang punya kewenangan dalam pengujian UU,” kata Ali, Senini (4/4).

Ali menjelaskan MK menyatakan dengan tegas bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN, adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Demikian halnya Mahkamah Agung, yang menilai bahwa desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

“Komisi Informasi Pusat (KIP) pun telah secara objektif memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini,” jelas Ali.

Putusan KIP itu sebut Ali, telah menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik.

“KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN,” tandasnya.

68