Home Hukum Ramadan, Polisi di Lombok Tengah Razia Miras dan Penyakit Masyarakat

Ramadan, Polisi di Lombok Tengah Razia Miras dan Penyakit Masyarakat

Lombok Tengah, Gatra.com - Polsek Pujut, Lombok Tengah menggencarkan razia peredaran minuman keras (Miras) dan Penyakit masyarakat (Pekat) lainnya, Jumat (1/4). Razia ini dilakukan guna menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif serta sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan bahwa razia miras tersebut dilaksanakan menindak lanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan serta beroperasinya kembali penjualan miras dan juga kebisingan suara musik dari kafe remang-remang hingga larut malam.

“Adapun lokasi yang disasar adalah sepanjang jalan Baypass BIL-Mandalika Desa Sukadana dan Kafe remang remang di Pantai Tanjung Aan," ungkap IPTU Derpin mewakili AKBP Hery Indra Cahyono.

Dikatakannya, untuk penjual miras yang kedapatan menjual miras diberikan sanksi berupa teguran lisan agar tidak mengoperasikan usahanya itu, sementara barang bukti miras yang ditemukan diamankan di Mapolsek Pujut.

Sementara untuk kafe remang -remang dilakukan pemeriksaan badan terhadap para pengunjung dengan tujuan untuk mengantisipasi peredaran dan adanya Narkoba, sajam (senjata tajam) dan handak (bahan peledak). Dalam kegiatan itu dilakukan juga himbauan Kamtibmas untuk bersama sama menjaga kondusifitas keamanan menjelang bulan puasa.

1089