Home Hukum Tuan Tanah Tagih Komitmen Satgas Mafia Tanah

Tuan Tanah Tagih Komitmen Satgas Mafia Tanah

Karanganyar, Gatra.com- Satgas mafia tanah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) didesak merampungkan kasus tumpang tindih kepemilikan properti di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu.

Dalam laporan ke kantor ATR/BPN, petugas sampai terkejut kasusnya sampai enam tahun terkatung-katung. "Kami malah baru tahu ada persoalan seperti ini. Disebutkan bahwa enam tahun lamanya belum mendapat kepastian. Segera kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi ke tim teknis 1 dan 2," kata Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN Karanganyar, Eko Budi Irianto, Ahad (3/4).

Pelapor merupakan warga Donohudan Boyolali, Rohmadi. Ia memiliki tanah bersertifikat hak milik berukuran 1.100 meter persegi yang ia beli dari seseorang pada tahun 1997. Tiba-tiba saat ia akan mengurus balik nama, bidang yang sama namun berukuran 700 meter persegi diklaim seseorang. Orang itu menunjukkan bukti sah kepemilikan dari BPN tahun 2004 berupa hak guna bangunan (HGB).

"Kami sudah membentuk Satgas Mafia Tanah bersama aparat kejaksaan. Segera ditindaklanjuti supaya masalahnya enggak berlarut-larut," katanya.

Sementara itu Rohmadi mengatakan sudah menyerahkan laporan resmi problemnya ke Kejaksaan Negeri pada Jumat (1/4) lalu. "Sesuai arahan Kasi Intel, diminta membuat laporan resmi. Semoga persoalan saya dan juga warga lain segera selesai. Jangan lagi ada mafia-mafia tanah berkeliaran membuat kisruh," katanya.

Laporan kasusnya ke Satgas Mafia Tanah ditembuskan ke Kejaksaan Agung, BPN pusat dan BPN Jateng. "Enam tahun sudah saya berjuang hak. Sampai sewa lawyer dan mediasi. Enggak ada hasilnya Semoga kali ini ada tindak lanjut dari aparat terkait," katanya.

1116