Cimahi, Gatra.com - Kasus investasi bodong makin banyak mencuat ke permukaan dan menelan korban. Kini giliran aplikasi Triumph yang diduga telah merugikan penggunanya hingga Rp1,7 miliar.
Korban berinisal Ar dan ZK yang mengaku tertipu sudah melaporkan kasus dugaan penipuan oleh CEO PT Pelopor Teknologi Indonesia (Triumph Official), Lukman Hakim ke Polres Cimahi, Jawa Barat pada awal Maret lalu.
“Lukman Hakim sebagai CEO Triumph berjanji untuk mengembalikan dana pokok investasi pelapor berikut bunga. Namun sampai dengan waktu yang ditargetkan, janji itu tidak dapat dipenuhi,” kata korban kepada wartawan, Jumat (1/4).
Menurut pelapor, investasi yang ditawarkan Lukman Hakim tersebut bukan berbasis Decentralized Finance (DeFi) atau smartcontract person to person. Tetapi basisnya adalah Centralized Finance (CeFi) yang ternyata untuk setiap transaksi diatur oleh pihak Triumph Official.
Korban diiming-imingi profit bunga 24% per bulan. Dalam brosurnya dijelaskan bahwa reward 24% per bulan itu bisa ditukar atau dicairkan melalui marketplace, swap dengan crypto lain, buyback oleh Triumph Official, atau person to person. Namun pada praktiknya sistem pencairan diubah dan tidak menguntungkan peserta yang sudah menanamkan uangnya.
Akibatnya bunga dan pokok investasi yang bisa dicairkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Korban tak memiliki pilihan selain melaporkan ke polisi.
“Kami berharap polisi menindaklanjuti kasus ini. Masyarakat harus hati-hati dengan Lukman Hakim baik ia menggunakan bisnis Triumph atau berganti nama lain,” ucapnya.