Banyumas, Gatra.com – Umat Islam pada bulan Ramadan tahun ini diperbolehkan melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid maupun di musala seiring melandainya kasus Covid-19 di berbagai daerah, termasuk di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Akan tetapi, masyarakat diminta untuk tidak mengabaikan prokes. Pasalnya, meski melandai penularan Covid-19 masih terjadi meski tidak separah beberapa bulan sebelumnya.
Plh Bupati Banjarneara, Syamsudin Dia menjelaskan, merujuk situasi Covid-19 maka masyarakat diperbolehkan melakukan tarawih berjamaah dan kegiatan keagamaan lain. Namun dia mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas ibadah tersebut.
“Masyarakat jangan abai, meskipun situasi sudah mulai membaik tapi prokes tetap harus diterapkan,” katanya saat memimpin rapat koordinasi jelang Ramadan 1443 H bersama Forkopimda dan jajaran kepala OPD di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (2/4).
Disamping itu, lanjut dia, saat kegiatan salat tarawih berjamaah biasanya ada kultum (kuliah tujuh menit). Dia berharap dalam kultum itu juga diselipkan pesan yang memotivasi masyarakat yang belum vaksin agar ikut vaksinasi Covid 19.
Selain itu edukasi pentingnya dispilin prokes saat pandemi masih berlangsung bisa dilakukan di dalamnya. Pasalnya, pemerintah pusat telah memberikan sinyal bahwa mudik diperbolehkan sehingga akan meningkatkan mobilitas masyarakat dan meningkatkan risiko penularan.
Plh Bupati juga meminta jajaran Forkopimda dan para kepala OPD untuk bekerja sama dalam menjaga kondusivitas di tengah masyarakat saat bulan Ramadan.
“Mari bersama-sama kita jaga ketertiban, keamanan serta kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat,” ucap dia.