Sibolga, Gatra.com – Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-K) Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan empat kabupaten di pantai barat Sumatera Utara (Sumut) di Gedung DPRD Sibolga, Kamis (31/3).
Rakor yang difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga dan DPRD Sibolga di Gedung DPRD Sibolga ini untuk mengoptimalkan Intruksi Presiden (Inpres) No 02/2021 dan tindaklanjut Peraturan Mendagri No 27/2021, serta Surat Edaran (SE) Mendagri No 842.2/5193/SJ tentang pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Baca Juga: Tinjau BLK, Wapres Ungkap Persoalan Ketenagakerjaan
Assisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Awalul Rizal, mengapresiasi para peserta rakor yang hadir dan berharap mampu mengaplikasikan program-program BPJS-K bagi kesejahteraan masyarakat di masing-masing daerah melalui penerbitan (regulasi) peraturan daerah (Perda) dan pengalokasian anggaran untuk itu.
Menurutnya, BPJS-K adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Program-program ini memberi perlindungan pada tenaga kerja/masyarakat dan keluarganya agar tidak sampai mengalami masalah sosial sebagaimana solusi dari Inpres No 2/2021 ini untuk mengentaskan kemiskinan," ujar Awalul.
Baca Juga: Rakernas Ketenagakerjaan KADIN Dorong Perwujudan Sinergi Tripartit
Awalul kemudian mengapresiasi Kota Sibolga sebagai salah satu daerah di Indonesia, khususnya Sumut yang telah melaksanakan program BPJS-K dengan memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakatnya. Oleh karena itu, BPJS-K Sumbagut mengusulkan Kota Sibolga sebagai salah satu kandidat calon penerima BPJS-K Award tingkat Nasional 2022 di Jakarta.
Kepala Cabang BPJS-K Padangsidempuan, Sanco Simanullang menjelaskan, pekerja yang telah menjadi peserta BPJS-K sampai mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS-K. Pertanggungan sebesar gaji pekerja selama satu tahun bila masih dalam keadaan sakit.
"Jika peserta sampai meninggal dunia, ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp70 juta. Selain itu juga, ada manfaat bantuan pendidikan bagi 2 anak peserta yang meninggal dunia sampai Perguruan Tinggi (PT) sebesar Rp174 juta," ungkap Sanco.
Baca Juga: Stafsus Presiden: Presidensi G20 Jadi Momentum Peningkatan Ekosistem Ketenagakerjaan yang Inklusif
Tidak hanya meninggal dunia karena kecelakaan kerja, lanjut Sanco, peserta yang meninggal dunia karena sakit, ahli warisnya juga akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta. Begitu juga peserta yang meninggal karena bunuh diri atau karena hal lainnya, juga akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta.
"Kemudian, program perlindungan BPJS-K ini tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). Iurannya juga sangat ringan sebesar Rp16.800/bulan, tapi manfaatnya cukup besar," ujarnya.
Brand Ambassador BPJS-K, Jamil Zeb Tumori, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sibolga pun, mendorong seluruh daerah peserta rakor agar bersedia melaksanakan Inpres Nomor 2/2021 tersebut melalui penerbitan Perda dan pengalokasian anggaran untuk itu.
Baca Juga: Disabilitas di Sektor Ketenagakerjaan Jadi Perhatian Besar Kemnaker
Khususnya, Jamil mendorong para anggota DPRD dari masing-masing daerah yang hadir untuk bisa memperjuangkannya sebagai bagian dari amal ibadah dan pertanggungjawaban kepada para konstituen selama sebagai anggota dewan.
Diakui, manfaat dari keikutsertaan program BPJS-K sangat besar bagi daerah, khususnya bagi program penanggulangan kemiskinan. Daerah melalui warga kemalangan dapat menerima santunan BPJS-K hingga Rp21 miliar untuk 700 an lebih kematian per tahun dan Rp89 miliar lebih setelah tiga tahun manfaat beasiswa (untuk 1.026 an anak).
Keempat daerah peserta rakor ini, yakni Padang Lawas (Palas), Padang Lawas Utara (Paluta), Mandailing Natal (Madina), dan Kabupaten Nias. Masing-masing daerah dihadiri oleh pejabat instansi terkait bersama Kepala Daerah (KDh) nya diwakili, serta Ketua atau anggota DPRD mewakili Ketua DPRD masing-masing daerah.