Home Hukum Alhamdulillah, Pentolan Geng Motor yang Resahkan Warga Pati Dibekuk

Alhamdulillah, Pentolan Geng Motor yang Resahkan Warga Pati Dibekuk

Pati, Gatra.com – Sebanyak dua orang pentolan geng motor di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dibekuk jajaran Polres Pati. Geng yang diberi nama Headless ini, disebut acap kali melakukan pengeroyokan dan pengrusakan di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, mengatakan, kedua orang tersebut, yakni RAF (18) dan DAT (18). Geng motor ini mempunyai puluhan anggota dan selalu main keroyokan ketika beraksi.

“Geng ini tergabung dari beberapa anak muda yang ada di Pati. Anggotanya masih lingkup sekitar puluhan anak. Mulai menjurus ke geng-geng motor. Mereka bawa celurit dalam aksinya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat petang (1/4).

Para remaja tersebut, biasanya mencari mangsa di malam hari. Mereka cederung menyerang korban yang berkendara sendirian.

“Modusnya, mereka berburu orang-orang yang berkendara, pulang sendirian, dan berusaha mengambil barang yang dipunyai para korban,” katanya.

Menurut keterangan pelaku, lanjut Kapolres, mereka telah melakukan aksi pengrusakan dan pengeroyokan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya di Jalan Kembangjoyo, Jalan Simpang Lima Pati, Perempatan Jago, Muktiharjo, dan di Jembatan Tanjang Pati.

“Untuk korban yang saat ini kita proses satu orang, tetapi ini masih berkembang terus. Dari pengakuan yang bersangkutan telah melakukan enam kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Mereka melakukan dengan keadaan mabuk,” ujarnya.

Selain berhasil meringkus dua anggota geng motor, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, yakni satu unit sepeda motor, mobil, celurit, serta batu bata merah.

“Anak muda yang tergabung geng motor ini, mereka juga ada di bawah umur juga. Kita lakukan tindakan cepat, karena ini cukup meresahkan masyarakat,” ucapnya.

ia menjelaskan. jika geng motor ini belum memiliki atribut khusus ketika berada di jalan raya, sehingga cukup sulit dibedakan dengan pengendara lain. Meski begitu, pihak kepolisian bisa secara cepat meringkus pentolan geng, yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Kita jerat dengan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman lima tahun,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah geng tersebut ada kaitannya dengan kejadian di Jembatan Tanjang, yang berimbas pada hilangnya nyawa pemuda asal Pati bagian utara, karena takut dikejar dan menceburkan diri di sungai, Kapolres membenarkannya. “Iya betul.” 

Sementara itu, salah satu pentolang geng motor mengaku bahwa penggunaan nama Headless karena dalam kumpulan tersebut tidak memiliki pimpinan. Nama dan filosofi tersebut, nyaris mirip dengan salah satu anime buatan Jepang tentang geng motor.

“Kita namai Headless atau tanpa kepala, karena tidak ada ketuanya. Baru enam kali. Pepet korban lempar batu, acungkan celurit. Pernah dapat HP (telepon genggam) kita jual,” ungkapnya.

1484