Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menangkap Herliansyah bin Achmadsyah. Dia merupakan buronan perkara korupsi pengadaan tanah sarana umum dermaga-pembebasan tanah untuk lokasi Pelabuhan Kenyamukan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (1/4), menyampaikan, Herliansyah ditangkap pada pukul 17.50 WIB di Jalan Tekukur 2, Kelurahan Termindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim.
“[Herliansyah] buronan perkara korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan untuk sarana umum tahun 2011–2012 di Kabupaten Kutai Timur asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, merugikan keuangan negara sebesar Rp6.025.909.860 [Rp6 miliar],” ujarnya.
Herliansyah ditangkap karena ketika dipanggil sebagai terpidana untuk dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kaltim melalui surat yang dilayangkan secara patut, tidak hadir sehingga dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim Tabur bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana Herliansyah. Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung menangkapnya. Kemudian, dia dibawa ke Kejati Jaktim untuk dilaksanakan eksekusi.
“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.
Ketut menjelaskan, Herliansyah merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur tahun 2011.
Pada kegiatan pengadaan tanah sarana umum dermaga-pembebasan tanah untuk lokasi Pelabuhan Kenyamukan Kabupaten Kutai Timur, yaitu dengan membayarkan ganti rugi pembebasan lahan untuk Pelabuhan Umum di Kenyamukan, Kutai Timur, pada tahun 2011 (tahap I).
Menurut Ketut, hal tersebut tidak sesuai peruntukan sebesar Rp1.520.047.000 setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp75.992.350 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.444.054.650.
“Pada tahun 2012 (tahap II) sebesar Rp4820.956.800 setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp239.101.590, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.581.855.210 (Rp4,5 miliar). Total kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp6.025.909.860,” katanya.
Terpidana Herliansyah bersama-sama dengan Ardiansyah Asim bin Asim, KASMO, HP, dan Isumandar pada kegiatan pengadaan tanah sarana umum dermaga-pembebasan tanah untuk lokasi Pelabuhan Kenyamukan, Kabupaten Kutai Timur.
Ulah tersebut, kata Ketut, telah menguntungkan atau memperkaya 52 pemilik SPPTP, satu orang pemilik SKPPT, serta satu orang pemilik SKPPB atau TDTN di Kampung Kenyamukan, Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Perkara korupsi ini terus bergilir di pengadilan hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan Herliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
MA menyatakan demikian dalam putusan Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019. Herliansyah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujarnya.