Jakarta, Gatra.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia M. Saravanan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait ‘penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia’ pada Jumat (1/4).
Ida mengatakan, kedua pemerintah sepakat untuk memastikan pelindungan yang lebih baik bagi PMI sektor domestik. Upaya itu juga dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak-hak PMI di Malaysia, yaitu lewat Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System.
“Kami berharap semua hal yang telah disepakati tidak hanya sekedar kesepakatan di atas kertas. Hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana kesepakatan tertulis ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh kedua negara,” kata Ida dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Dokumen MoU setidaknya memuat sembilan poin penting kesepakatan. Kesatu, One Channel System menjadi kanal resmi tunggal untuk mekanisme perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia.
“Upaya ini dilakukan melalui integrasi sistem daring milik Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia,” jelas Ida.
Poin kedua, tidak ada lagi direct hiring. Semua penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia harus dilakukan lewat agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar di dalam sistem yang terintegrasi.
Ketiga, PMI hanya akan bekerja di satu tempat atau rumah. Kemudian, PMI dengan jabatan Housekeeper and Family Cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum enam orang dalam satu tempat atau rumah.
Kelima, pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan Child Caretaker untuk merawat anak dan/atau Elderly Caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan. Keenam, PMI bekerja sesuai deskripsi pekerjaan per jabatan dan tidak akan bekerja secara multitasking.
“PMI masuk dalam skema asuransi ketenagakerjaan Malaysia untuk pekerja asing (SOCSO) dan asuransi kesehatan yang berlaku di Malaysia, dengan biaya premi ditanggung oleh pemberi kerja,” tambah Ida.
Kedelapan, Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI (RM1.500 atau setara Rp5,12 juta) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja (RM7.000 atau sekitar Rp23,9 juta).
Kesembilan, proses penempatan PMI pada sektor domestik ke Malaysia di bawah skema One Channel System akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah.
Kedua menteri juga menandatangani ‘Joint Statement’ guna menjamin implementasi MoU tersebut. Secara garis besar, Joint Statement berisi komitmen atau pernyataan kedua menteri dalam memastikan pelaksanaan MoU berjalan sesuai kesepakatan.