Home Hukum Melalui Tipu Muslihatnya, Dukun Cabul Ini Mangsa Bocah-bocah di Pati

Melalui Tipu Muslihatnya, Dukun Cabul Ini Mangsa Bocah-bocah di Pati

Pati, Gatra.com – Seorang dukun cabul berinisial DJKS (24), warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenandi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), menjadikan anak-anak di bawah umur menjadi mangsa kebiadaban seksualnya.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, ada dua korban dalam kejadian yang cukup menyita perhatian tersebut. Masing-masing korban berumur 14 dan 11 tahun. "Korbannya ini adalah anak-anak dari kecamatan lain," ujarnya dalam keterangan persnya di Mapolres Pati, Jumat (1/4) petang.

Dari hasil penyidikan dijelaskan bahwa modus tersangka pedofilia ini memperdayai korbannya dengan bujuk rayu, serta tipu muslihat. Tersangka mengaku orang pintar atau dukun, yang dapat melihat janin pada korbannya. "Untuk menghilangkan janin, tersangka menyampaikan kepada korbannya harus melakukan hubungan intim sebanyak enam kali," ungkapnya.

Aksi pedofilia tersangka sendiri dihentikan berdasarkan laporan pada tanggal 20 Februari 2022, dari salah satu orang tua korban yang mengetahui perbuatan itu berdasarkan percakapan telepon seluler. "Kemudian melaporkan kepada kami. Kami terus melakukan penyelidikan di lapangan, untuk mengetahui apakah ada korban lain," imbuhnya.

Atas perbuatannya tegas Kapolres, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancam pidana paling singkat lima tahun perjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara, DJKS mengaku, menargetkan korbannya secara acak. Yakni dengan cara mendatangi para korban dan menyampaikan kabar tak mengenakkan itu, agar mau melakukan hal tak senonoh. Ia pun mengaku tidak mempunyai ilmu magis apapun untuk memperdayai korbannya. "Hanya mengaku saja. Tidak punya ilmu hitam. Masing-masing sekali," katanya.

1390