Kudus, Gatra.com - Seorang kurir narkoba di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berhasil dicokok aparat kepolisian. Usut punya usut, warga Kota Kretek itu ternyata kurir suruhan seorang narapidana dari balik jeruji besi.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, pria berusia 30 tahun berinisial S itu diringkus saat berada di indekosnya di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus. Penangkapan S berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di lingkungannya.
“Ini merupakan ungkap kasus narkoba di mana penangkapannya terjadi pada Sabtu (26/3)," ujarnya di Mapolres Kudus, Jumat (1/4).
Dalam proses penangkapan S, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sembilan paket narkoba jenis sabu. Dari pemeriksaan lebih lanjut di tempat tinggal tersangka juga berhasil ditemukan sejumlah ekstasi.
"Total yang kita amankan 36,55 gram dan tiga butir inex,” jelasnya.
Menurut Dimas, S merupakan kurir narkoba yang dikendalikan oleh seorang tahanan berinisial AR (40) yang masih mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Tengah. Atas perbuatannya itu S dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.