Home Hukum Kejagung Setor Rp253,3 Miliar ke Kas Negara dari Uang Pengganti Korupsi PT IM2

Kejagung Setor Rp253,3 Miliar ke Kas Negara dari Uang Pengganti Korupsi PT IM2

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetorkan uang ke kas negara sejumlah Rp253.356.420.991 (Rp253,3 miliar) uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (PT IM2) yang membelit terpidana Indar Atmanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers virtual dari Kejagung, Jakarta, Jumat (1/4), menyampaikan, uang sejumlah Rp253,3 milir tersebut merupakan hasil lelang aset PT IM2.

Aset tersebut disita Tim Jaksa Eksekutor dari Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Kemudian, aset tersebut dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.

“Penyelamatan uang negara ini merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama terpidana Indar Atmanto,” katanya.

Ketut menjelaskan, ekseksi tersebut merupakn perintah dari putusan berkekutan hukum tetap (inkracht) Mahkamah Agung (MA) terhadap Indar Atmanto. Putusan tingkat kasasi terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT IM2 dalam perkara penyalahgunaan frekuensi 3G itu Nomor 787K/PID.SUS/2014 tertangal 10 Juli 2014.

Adapun amar putusannya, kata Ketut, di antaranya, menyatakan terdakwa Indar Atmanto terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama.

Atas dasar itu, menjatukan pidana terhadap terdakwa Indar Atmanto pidana penjara selama 8 tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, pengadilan juga menghukum PT Indosat Mega Media (PT IM2) membayar uang pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674 (Rp1,3 triliun). “Eksekusi pada hari ini adalah melaksanakan putusan pengadilan, yaitu ptusan MA Nomor 282,” ujarnya.

Ketut menjelaskan, eksekusi uang pengganti tersebut merupakan perintah dari putusan berkekuatan hukum tetap (inkract), yakni putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 terdakwa Indar Atmanto, mantan Direktur Utama (Dirut) PT IM2.

Perkara tersebut terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT Indosat, Tbk yang diakui sebagai Produk IM2 dengan adanya Access Pint Name (APN) pada waktu mengaktifkan atau dijual kepada masyarakat.

‎Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. 

Perbuatan PT IM2 tersebut terbukti bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun amar putusan ‎MA RI Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 atas terdakwa Indar Atmanto, yakni:

1.  Menyatakan terdakwa Indar Atmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan menjatuhkan didana denda sebesar Rp300 juta dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
3.  Menghukum PT Indosat Mega Media (PT IM2) membayar uang pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674 dengan ketentuan apabila PT IM2 tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT PT IM2 disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
4. Menetapkan lamanya penahanan kota yang pernah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan.
5. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500.

119