Jakarta, Gatra.com - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) diduga menggunakan indentitas fiktif untuk menguasai kaveling wilayah lokasi inti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal ini diketahui saat penyidik KPK memeriksa saksi perkara dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Para saksi yakni Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul S, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, dan Muhammad Jali. Kemudian tiga karyawan swasta, H Abdul Karim, Sugeng Waluyo, serta Masse Taher.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM yang diperuntukkan untuk Surat Penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN,” kata Plt. juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (1/4).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada lahan di wilayah calon Ibu Kota Negara (IKN) terindikasi muncul penyimpangan. Termasuk praktik bagi-bagi kaveling.
Hal itu disampaikan Alex saat KPK bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara hybrid pada Rabu, 9 Maret 2022 di Kantor Gubernur Kaltim. Rakor tersebut juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. Ibukota Negara (IKN) juga menjadi prioritas kami. Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” kata Alex.