Karanganyar, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jateng merampungkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka dua mantan direktur PD BKK Karanganyar, Manis Subakir dan Sutanto. Selanjutnya, keduanya akan disidang di pengadilan Tipikor Semarang.
Kasi Intel Kejari Karanganyar Guyus Kemal mengatakan, berkas tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (29/3). Dua tersangka yang semula dititipkan ke Rutan Klas I Surakarta, nantinya diserahkan ke pengadilan tipikor.
"Semua proses penyidikan selesai. Kami tinggal menunggu jadwal sidang," katanya kepada Gatra.com, Jumat (1/4).
Dalam kasusnya, penyaluran kredit ke nasabah dimanipulasi agunan maupun identitas peminjam. Dana pinjaman sengaja dialirkan ke keluarganya dan staf. Jumlah nasabah mencapai belasan nama. Hasil korupsi itu untuk memenuhi kebutuhan hidup mewah.
Angsuran pun macet hingga mengakibatkan kerugian Rp3,89 miliar. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit PD BKK Karanganyar periode 2014-2016.
Dua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dan subsidair pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.