Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK memeriksa Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dan perintah tersangka HS (Herman Sutrisno) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai pemberian izin untuk para kontraktor yang ingin dimenangkan maupun yang sudah mengerjakan proyek di Kota Banjar,” kata Plt. juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (1/4).
Selain Adang, tim penyidik juga mencecar hal yang sama kepada empat saksi lainnya. Mereka yakni Dirut CV Fortuna Jaya Andri Hendriaman, Komisaris CV Fortuna Jaya Maman Heryadi, Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang Adrian Maldi, dan Wakil Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang Sidik Sunarto.
Sementara satu saksi lainnya, yakni Komisaris/Dirut CV Banjar Jaya Cecep sopian dikabarkan sudah meninggal dunia. "Informasi yang kami terima, saksi dimaksud telah meninggal dunia," ujar Ali.
KPK sebelumnya menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 sampai dengan 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Keduanya yakni Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013 Herman Sutrisno dan pihak swasta Direktur CV Prima Rahmat Wardi.
Selain itu selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar dari tahun 2008-2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.