Home Hukum KPK Minta Sultan Pontianak Kooperatif untuk Datang Pemeriksaan

KPK Minta Sultan Pontianak Kooperatif untuk Datang Pemeriksaan

Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK sedianya melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie dijadwalkan menjadi saksi tersangka Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud pada Kamis (31/3) bertempat di kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan. Namun dirinya tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

“Syarif Machmud Melvin Alkadrie (Sultan Pontianak) tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada Tim Penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya,” kata Plt. juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (1/4).

Terkait perkara tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan orang kepercayannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Abdul Gafur bersama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di rekening bank milik Nur Afifah Balqis.

51