Yogyakarta, Gatra.com - Politisi Partai Golkar menolak dan meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal kebijakan keturunan gerakan komunis bisa mendaftar militer.
"Pertahanan TNI kini sudah jebol terkait masalah PKI. TNI sejak dahulu menjadi benteng pertahanan terhadap Pancasila, UUD 45 dan NKRI," kata Ketua DPD Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta, Gandung Pardiman, Jumat (1/4).
Anggota Komisi VII DPR RI ini melihat gerakan PKI masih ada karena simpatisannya yang sudah meninggal atau yang kini masih hidup tentunya memberikan pemahaman dan mempengaruhi anak turunnya mengenai ideologi komunis.
Dengan tegas Gandung menolak tegas kebijakan Panglima TNI tersebut. Menurutnya anak keturunan simpatisan gerakan PKI baik secara langsung maupun tidak langsung, disengaja atau tidak disengaja pasti menerima pengaruh paham ideologi komunis dari orang tuanya.
"Saya yakin baik secara langsung atau tidak, disengaja atau tidak paham ideologi komunis akan masuk kedalam otak sang anak dan paham ideologi komunis akan tertanam hingga menjadi dewasa," ujarnya.
Ia menghimbau Panglima TNI meninjau ulang kebijakan tersebut. Gandung yakin di keluarga besar TNI yang masih aktif maupun yang sudah purna tentu tak sedikit yang menolak terhadap kebijakan tersebut.
"TNI selama ini adalah musuh utama PKI dan paham komunis. Kami berharap jangan sampai TNI dihuni oleh orang-orang yang di dalam hatinya tertanam paham ideologi komunis. Hal ini bisa bahaya bagi TNI bangsa dan negera ini di masa mendatang," tegas Gandung.
Kedepan, dirinya meramalkan di tubuh TNI akan muncul jiwa dan semangat 'Aku Bangga Jadi Anak PKI'. Selain itu dikhawatirkan adalah jika anak-anak keturunan anggota PKI ini memegang jabatan strategis di tubuh TNI.
"Mirisnya lagi jika dikemudian hari anak anggota PKI yang jadi TNI ini memegang jabatan strategis. Ini tentu akan semakin merapuhkan ketahanan Pancasila di tubuh TNI bahkan memiliki potensi TNI akan terpecah," tandas Gandung.
Selain itu, Gandung juga mempertanyakan kebijakan ini apakah betul-betul dari institusi TNI atau pesanan dari pihak ketiga.