Kebumen, Gatra.com- Pencurian hand phone (HP) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah. Korban berinisial ST, 47 tahun, warga Desa Sitirejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen harus kehilangan dua buah HP miliknya.
Beruntung, kurang dari 8 jam sejak peristiwa pencurian, tersangka berhasil dibekuk oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Klirong. Tersangka pencurian adalah KH (29) warga Kelurahan Panjer. Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
"Tersangka melakukan pencurian Jumat (18/3) lalu dengan cara memasuki rumah korban melalui pintu samping rumah korban yang kebetulan tidak dikunci. Kejadian sekitar pukul 04.30 WIB," jelas Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Klirong AKP Sugiyanto dalam rilis media, Kamis (31/3) di Mapolres Kebumen.
Dalam aksinya, tersangka berhasil mengambil dua handphone android milik korban jenis Vivo Y-12 yang saat itu berada di dalam sebuah kamar. Anak korban sempat melihat seorang pria keluar dari rumahnya.
Berbekal informasi dari korban, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan kasus tersebut dan berhasil mengamankan tersangka kurang dari 8 jam di sebuah musala di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong. "Kejadian pencurian sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka bisa kita amankan di hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kompol Edi Wibowo.
Menurut Wakapolres, kecepatan pelaporan korban sangat mempengaruhi pengejaran kepada tersangka. Kompol Edi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dengan cara mengecek pintu saat malam hari, untuk memastikan sudah terkunci dengan benar.