Semarang, Gatra.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menjerat Rismantoro, warga Kebumen tersangka pembunuh penjaga malam eks Studio Foto Jonas Photo Semarang dengan hukum mati.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) serta Pasal 339 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (31/3).
Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, Supriyanto penjaga malam Studio Foto Jonas Photo Semarang tewas bersimbah darah yang diduga menjadi korban pembunuhan, Selasa (29/3).
Anggota Ditreskrimum Polda Jateng dalam waktu singkat membekuk pelaku berinisialcRis alias Cipling, 24 tahun dibekuk di rumahnya Desa Karangsambung, Kebumen usai melakukan aksinya.
Menurut Kombes Pol Djuhandani, tersangka dalam melakukan aksinya membunuh penjaga malam dilakukan seorang diri. “Tersangka pelaku tunggal. Beraksi sendiri membunuh penjaga malam,” ujarnya.
Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan kronologis kejadian. Sebelum menjalankan aksinya tersangka telah datang ke lokasi dan mempelajari situasi bekas studio foto Jonas Photo tersebut.
Tersangka juga telah menyiapan peralatan seperti las, senjata tajam pisau untuk merusak rolling door. Saat hendak masuk ke dalam Jonas Photo ditegur penjaga malam Supriyanto serta akan dilaporkan ke polisi.
Untuk mengelabui penjaga malam, tersangka pura-pura minta diantar ke kamar kecil. Ketika Supriyanto lengah dihatam kepalnya dengan batu hingga pingsan.
Usai melumpuhkan korban, tersangka masuk ke dalam melalui plafon pintu belakang dan mengambil mengambil tiga buah kamera, satu buah drone, dan dua buah lensa kamera yang tersimpan di etalase.
“Ketika melihat korban yang awalnya telungkup berubah menjadi telentang, tersangka menusuk beberapa kali dan menggorok leher penjaga malam itu hingga tewas,” ujar Djuhandani.
Motif tersangka, imbuh Djuhandani ingin menguasai barang-barang berupa kamera dan peralatannya yang dipajang dalam etalase di bekas Jonas Photo. “Kamera rencana akan dipakai sendiri dan sebagian dijual, karena tersangka paham kamera,” katanya.
Djuhandani mengimbau kepada para pelaku usaha yang memakai jasa penjaga pengamanan agar melaksanakan prosedur penjagaan minimal dua orang saat malam hari. “Ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa bila dua orang yang jaga bisa saling membantu mengawasi,” ujarnya.