Home Hukum Organda Pati Tuntut Kereta Kelinci Berhenti Beroperasi

Organda Pati Tuntut Kereta Kelinci Berhenti Beroperasi

Pati, Gatra.com - Puluhan sopir angkutan darat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah pada Kamis (31/3). Mereka meminta Polres Pati dan Dinas Perhubungan (Dishub) agar tidak mengizinkan kereta kelinci atau kereta wisata beroperasi.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pati, Suyanto mengatakan bahwa di lapangan masih banyak kereta kelinci yang melakukan pelanggaran, yakni beroperasi di jalan raya. Akibatnya, pendapatan para sopir angkutan umum berkurang drastis.

"Selain mengurangi pendapatan karena di jalan raya juga, saat ini kereta kelinci marak dan banyak sekali. Kami khawatir terjadi kecelakaan massal karena itu kan tidak sesuai dengan uji tipe, uji kelayakan, dan tidak memenuhi aspek keselamatan di jalan raya," tegasnya, Kamis (31/3).

Setelah menggelar aksi di depan kantor dewan, Organda Pati selanjutnya bertolak ke Mapolres Pati untuk melakukan audiensi dengan Polres dan Dishub.

Puluhan angkutan umum dan angkutan kota tersebut, nampak diparkir memanjang di Jalan Panglima Sudirman dengan ditempeli spanduk menolak adanya kereta kelinci beroperasi di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani. Keberadaan kereta kelinci juga dianggap menimbulkan gesekan di jalan karena sepinya penumpang selama pandemi.

"Hasilnya tadi pak Kapolres bakal menggalakkan razia kereta kelinci yang melanggar. Dan melangsungkan sejumlah tahapan kepada para pelanggar tersebut," terangnya.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan bahwa kereta kelinci ini melanggar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kereta kelinci tidak diprebolehkan beroperasi. Oleh karena itu, ia meminta kesadaran masyarakat agar menggunakan kendaraan yang laik beroperasi khususnya di jalan raya.

"Kita akan lakukan operasi dan penilangan. Kita akan periksa kelengkapan surat-suratnya, kalau tidak lengkap akan langsung kita amankan. Ini perlu ada kesadaran bersama, baik itu masyarakat, sopir, dan pengguna jalan yang lain," jelasnya.

Kadishub Pati, Teguh Widyatmoko menambahkan, sebenarnya antara Polres dan Dishub sudah acap kali melakukan penertiban kepada kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. Pada Januari, tercatat sebanyak 13 kereta kelinci yang dilakukan penindakan dan ditilang.

"Meski begitu masih marak, akan kita tingkatkan lagi. Semoga tidak terjadi kecelakaan seperti yang ada di Madiun. Karena ini tidak sesuai uji tipe dan lain-lainnya," ungkapnya.

1270