Jakarta, Gatra.com- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan rilis terkait selesainya Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXXI yang diselenggarakan di Banda Aceh, 31/03. Ada 12 poin yang disampaikan lewat pernyataan yang diteken Ketua Umum Dr. Mohammed Adib Khumaidi, Sp.OT.
Salah satu poin tersebut menyangkut pemberhentian Terawan Agus Putranto dari anggota IDI yang memicu pro dan kontra.
Poin tentang Terawan muncul pada nomor 9 yaitu soal Keputusan Mukhtamar IDI XXI tersebut telah memutuskan dan menetapkan; Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan Pemberhentian Tetap sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto, SpRad sebagai Anggota IDI.
"Keputusan Mukhtamar IDI XXI juga memberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia selambat – lambatnya waktu 28 (dua puluh delapan hari kerja) untuk melaksanakan putusan tersebut," kata Mohammed Adib.
"Terkait dengan keputusan tentang Dr TAP, ini merupakan proses panjang sejak tahun 2013 (sesuai dengan laporan MKEK), dan hak-hak selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi," katanya.
Muhammed Adib menegaskan pentingnya keselamatan pasien. "Seluruh Dokter Indonesia terikat kepada sumpah untuk tunduk dan taat terhadap norma etik sebagai keluhuran profesi kedokteran. Pembinaan serta penegakan standar/ norma etik di dalam profesi kedokteran menjadi tanggung jawab IDI guna menjamin perlindungan hak-hak dokter dan pasien serta keselamatan pasien," tegasnya.