Home Hukum Kejagung Periksa Dua Istri Tersangka Korupsi LPEI untuk Tujuh Tersangka

Kejagung Periksa Dua Istri Tersangka Korupsi LPEI untuk Tujuh Tersangka

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memeriksa dua istri dari dua tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor asional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013–2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (31/3), menyampaikan, kedua orang tersebut yakni NKH, istri dari tersangka DSD, dan SSL istri dari tersangka S.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Selain itu, penyidik memeriksa satu saksi lainnya, yakni CFS selaku HRD PT Elite Paper Indonesia. Mereka dimintai keterangan untuk 7 orang tersangka.

Adapun ketujuh orang tersangka, yaitu PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S. “[Ketiga saksi] diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” kata Ketut.

Ia menjelaskan, pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan ketujuh tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional dari LPEI tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka, yakni pemilik (owner) Johan Darsono Grup, Johan Darsono (JD); Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonsia, dan PT Borneo Walet Indonesia, Suyono (S); dan Direktur Pelaksana III LEPI 2016, Arif Setiawan (AS).

Selanjutnya, Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, Ferry Sjaifullah (FS); Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016, Josef Agus Susanta (JAS); mantan Relationship Manager LPEI 2010–2014 dan mantan Pembiayaan UMKM 2014–2018, PSNM; dan mantan Kepala Divisi Risiko Bisnis LPEI April 2015–Januari 2019, DSD.

Kejagung kemudian menetapkan Johan Darsono dan Suyono sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013–2019.

Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung menetapak Johan Darsono sebagai tersangka pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Sedangkan Suryo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Kedua orang tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Perkembangan Penyidikan dalam Perkara Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013–2019.

Kejagung menyangka kedua petinggi dan pemilik perusahaan tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

565