Palembang, Gatra.com – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Palembang, secara resmi menggandeng Gojek, untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang bisa dilakukan dari rumah.
Inisiatif bernama Go-SKCK ini diwujudkan dalam penandatanganan akta kesepahaman (MoU) antara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, dengan Head of Public Policy and Government Relations Gojek untuk Sumatera Bagian Selatan, Kenn Lazuardhi Syarnubi di Mapolrestabes, Rabu (30/3).
Kerjasama ini memanfaatkan layanan GoShop, sebagai solusi pengiriman cepat dalam pengantaran dokumen SKCK ke rumah warga yang mengajukan perpanjangan. Layanan pengiriman SKCK ke alamat penerima dengan menggunakan GoShop ini adalah yang pertama di Indonesia.
“Polrestabes sudah mempunyai Kampung Tangguh dan Kampung Cantik di Palembang, kali ini kami meluncurkan inovasi Go-SKCK yang bekerja sama dengan Gojek. Hal ini sesuai dengan inisiatif one day one innovation. Semoga kerjasama dengan Gojek ini dapat membantu kemudahan pelayanan kami di Kota Palembang,” ujar Kapolrestabes Palembang.
Head of Public Policy and Government Relations Gojek Sumatera Bagian Selatan, Kenn Lazuardhi Syarnubi mengatakan, di samping prinsip-prinsip keamanan yang telah dijalankan untuk mendukung protokol penyebaran pandemi Covid-19 di atas, berbagai fitur layanan terus dikembangkan sejak awal pandemi di tahun 2020 silam.
“Dengan menambahkan opsi pesan cepat tambahan di fitur chat antara konsumen dan mitra driver, sehingga dapat membantu pelanggan dan mitra driver menjaga jarak fisik serta pembayaran tanpa uang tunai melalui GoPay dan Paylater untuk bertransaksi dengan GoFood dan GoShop,” ujarnya.
Lanjutnya, kerjasama dengan Polrestabes Palembang, sendiri merupakan salah satu upaya Gojek menyelesaikan friksi masyarakat Palembang sehari-hari. Dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya mengakhiri pandemi lebih cepat.
“Meski kondisi saat ini terus membaik, namun kami meyakini bahwa melalui upaya ini GoShop dapat menjadi sebuah solusi melalui pemanfaatan teknologi untuk pengiriman dokumen SKCK, sehingga masyarakat dapat mengurangi kontak fisik dan menekan laju penyebaran Covid-19,” katanya.
Berikut Proses Pengurusan Perpanjangan SKCK melali Go-SKCK:
Pelanggan mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp ke Nomor Primkoppol Polrestabes Palembang (08159119199), lalu kirimkan persyaratan yang dibutuhkan pada nomor tersebut meliputi:
1. KTP (domisili Palembang);
2. KK (domisili Palembang);
3. SKCK lama;
4. Pas Foto berlatar belakang merah;
5. Akte kelahiran pemohon; dan
6. Sertakan keperluan perpanjangan SKCK (bisa disesuaikan dengan kebutuhan).
Setelah terkonfirmasi lanjutkan dengan buka aplikasi Gojek di hp anda dan klik GoShop, lalu klik ‘pesan sekarang’. Kemudian tentukan lokasi di peta ‘ Polrestabes Palembang’ dan ketik ‘lanjut’, dan klik ‘tambah belanjaan’ dengan mengisi deskripsi dengan tulisan ‘perpanjang SKCK’ dengan memasukan nominal sebanyak Rp30.000 (PNBP SKCK berdasarkan PP No.60 Tahun 2016), lalu klik ‘simpan’.
Setelah berhasil mengimput persyaratan berkas perpanjangan, akan langsung diproses oleh mitra Gojek yang berada di Polrestabes Palembang. Primkoppol Polrestabes Palembang, akan mencetaknya dan diserahkan ke petugas pelayanan SKCK kemudian setelah selesai diproses, maka SKCK anda akan diantar oleh driver Gojek menuju titik yang telah anda tentukan.
“Semua kerahasiaan dan privasi identitas dijamin kerahasiaannya oleh Polrestabes Palembang,” tegas Kombes Mokhamad Ngajib.