Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika menyebut bahwa seluruh perusahaan industri Minyak Goreng Sawit (MGS) yang sudah memiliki Nomor Registrasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) telah memproduksi minyak goreng curah sekitar 14.000 ton per hari.
“Jadi sudah dua kali lipat dari kebutuhan harian Minyak Goreng Curah nasional,” katanya di Jakarta, Kamis (31/3).
Ia menjelaskan, dari 81 pabrik MGS yang terdata Kemenperin, 74 pabrik di antaranya telah terdaftar dan mendapatkan nomor registrasi SIINAS. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produk minyak goreng curah dapat mengajukan klaim pembayaran subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Pengajuan klaim ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi data yang masuk pada SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) untuk kemudian diverifikasi oleh Kemenperin berdasarkan bukti klaim yang telah diverifikasi,” jelas Putu.
BPDPKS akan melakukan penggantian selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) atas volume penyaluran yang telah diverifikasi pada periode tertentu. Besaran HAK minyak goreng curah untuk periode 16-31 Maret 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 147 Tahun 2022, sebesar Rp21.034 per kilogram atau Rp18.930 per liter. Besaran HAK minyak goreng curah periode periode 1-30 April 2022 dengan harga yang sama berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022.
“Jadi, HAK itu digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi. Besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET. Selisih tersebut adalah angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS,” ucapnya.
Ketentuan harga penyerahan MGS curah di lini distribusi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dirjen Industri Agro Nomor 1 Tahun 2022, yaitu harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp15.500 per kilogram, harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp14.389 per kilogram, dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp13.333 per kilogram.
“Ketentuan Harga Penyerahan di atas harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer untuk menjaga masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan MGS Curah sesuai HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram,” tegasnya.
Ia juga menyebut, terdapat HAK khusus untuk lima provinsi seperti NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Pada prinsipnya sama dengan HAK nasional, namun diberikan tambahan ongkos angkut dan sarana angkut berupa jeriken nonreturnable. Di NTT diberikan tambahan Rp2.190 per liter, Maluku dan Maluku Utara Rp2.100 per liter, serta Papua dan Papua Barat Rp2.550 per liter.
“Perbedaan nilai pada HAK khusus dan HAK nasional tidak mengubah penentuan harga jual MGS Curah di tingkat distributor dan pengecer. Pembayaran selisih biaya dari perubahan kebijakan akan ditentukan para Rapat Komite Pengarah BPDPKS,” kata Putu.