Purworejo, Gatra.com – Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) didampingi pengacaranya dari Firma Hukum Hicon Jakarta melaporkan ketua sebuah LSM dengan tuduhan pencemaran nama baik. Mereka mendalilkan bahwa terlapor melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
Pasal 27 Ayat (3) UU ITE menyebut, 'Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.'
Salah satu bukti yang dilampirkan adalah pemberitaan dari Gatra.com yang berjudul 'Dugaan Ada Pungutan UGR Bendungan Bener, Warga Ingin Uang Kembali' yang tayang pada tanggal 21 Maret 2022 lalu.
Ahli pers yang sekaligus Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Kamsul Hasan, menjelaskan bahwa jika alat buktinya pemberitaan pers berbadan hukum Indonesia tidak bisa (dipidanakan).
Baca Juga: Heboh Desa Wadas Dikepung Polisi, Begini Akar Masalahnya
"Produk pers bukan objek UU ITE, silakan rujuk ke Surat Keputusan Bersama (SKB) implementasi UU ITE pada Pasal 27 Ayat (3) huruf L," kata Kamsul melalui pesan Whats App, Rabu (30/3).
Wartawan senior yang juga pengacara ini menjelaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo. UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi, Transaksi, dan Elektronik (ITE) hanya mengecualikan produk pers.
Pada implementasi SKB tertanggal 23 Juni 2021, butir atau 'Huruf L' diuraikan apa yang dikecualikan terkait Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, yaitu:
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Gelar Demo, Minta Ganjar Cabut IPL Wadas
1. Alat bukti pencemaran nama baik merupakan hasil kerja jurnalistik yang sudah menjadi produk pers.
2. Produk pers dimaksud diterbitkan atau dipublikasikan oleh perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kamsul juga mencontohkan perkara yang dua terdakwanya divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut, alat buktinya adalah pemberitaan pers.
"Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa pascaterbitnya SKB Implementasi UU ITE. Bukti pemberitaan pers bukan lagi objek Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Sepanjang pengetahuan saya ini adalah kasus pencemaran nama baik melalui pemberitaan pers yang dituntut dan divonis bebas pasca-23 Juni 2021," ujar Kamsul.