Semarang, Gatra.com- Dalam waktu tujuh jam, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskimum) Polda Jawa Tengah membekuk pelaku pembunuhan penjaga malam dan perampokan bekas Jonas Photo Semarang.
Pelaku berinisial RIS alias Cipling, 24 tahun, dibekuk di rumahnya Desa Karangsambung, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen usai melakukan aksinyanya pada Selasa (29/3) pagi.
“Berdasar petunjuk barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) berhasil menangkap pelaku sekitar 7-8 jam dari kejadian dirumahnya pada Selasa (29/3),” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rabu (30/3). Cipling adalah mantan karyawan Jonas Photo.
Dari tangan pelaku Cipling, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksinya serta barang bukti hasil kejahatan yakni satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, tiga buah lensa kamera merk Sony warna hitam dan satu buah kamera drone warna hitam.
Menurut Iqbal, keberadaan pelaku berhasil dilacak anggota Ditreskrimum Polda Jateng berdasarkan temuan alat bukti di TKP antara lain, pelaku yang sempat difoto melalaui handphone korban Supriyanto, 37 tahun.
Di samping itu, korban sebelum dibunuh pelaku menggunakan senjata tajam juga sempat mengambil foto KTP miliki Cipling.
“Dari temuan bukti di TKP itu dilakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kebumen. Kuat dugaan pelaku langsung melarikan diri ke tempat asalnya setelah melakukan aksinya,” ujar Iqbal.
Kabid Humas Polda Jateng menambahkan saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif penyidik Polda Jateng untuk mengungkap tuntas motif aksinya.
“Temuan fakta-fakta lain saat ini masih dalam tahap pemeriksaan petugas. Untuk rilis secara lengkap akan disampaikan kemudian,” katanya.
Seperti diketahui, Supriyanto, seorang penjaga malam di sebuah tempat bekas studio foto Jonas Photo di Lempongsari Semarang ditemukan tewas bersimbah darah, Selasa (29/3) pagi.
Penjaga malam itu diduga menjadi korban dari aksi perampokan, karena pelaku perampokan mengambil sejumlah kamera, lensa, dan drone yang disimpan di etalasi studio foto itu. Kerugian ditaksir lebih dari Rp300 juta.