Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Hendry Susanto (HS) dalam kasus dugaan penjualan paket bodong dan pencucian uang robot trading Fahrenheit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (30/3), menyampaikan, Jampidum menerima SPDP tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
“Telah menerima SPDP Nomor: B/65/III/Res.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 18 Maret 2022,” katanya.
SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipideksus Bareskrim Polri) itu diterima oleh Sekretariat Jampidum pada 24 Maret 2022.
Adapun kasus yang disangkakan terhadap Hendry Susanto yakni Dugaan Tindak Pidana Menawarkan Produk yang Tidak Sesuai dengan Janji, Etiket, Iklan, maupun Promosi dan/atau Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan Sistem Skema Piramida dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Distribusi Penjualan Tanpa Memiliki Izin dan/atau Pencucian Uang terkait dengan Penjualan Paket Fahrenheit Robot Trading.
?Selain SPDP, Jampidum juga menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: 28.A/III/RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 21 Maret 2022 dari Dittipideksus Bareskrim Polri tersangka Hendry Susanto.
Menurut Ketut, Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Hendry Susanto (HS) tersebut diterbitkan oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tanggal 21 Maret 2022 dan juga diterima oleh Sekretariat Jampidum pada 29 Maret 2022.
Polri menyangka Hendry Susanto melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainya sekira tahun 2021 sampai dengan sekarang yang diduga dilakukan oleh PT FSP AP dkk.