Jakarta, Gatra.com – Dalam menjalankan tugas sebagai community protector, Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya terus berupaya melindungi masyarakat melalui kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal dan berbahaya. Kali ini pemusnahan barang bukti hasil penindakan dilakukan di Aceh dan Banyuwangi.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil memusnahkan barang bukti hasil penindakan narkotika periode bulan Januari dan Februari 2022, Selasa (29/03).
“Atas kegiatan penindakan tersebut, Kepala Polda Aceh memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Kepala Kanwil (Kantor Wilayah) Bea Cukai Aceh, Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Kepala Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun (TBK),” imbuh Hatta.
Hatta mengatakan bahwa dalam penindakan narkotika tersebut Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai PSO TBK berperan dalam menyediakan kapal beserta awak patroli dalam kegiatan patroli laut yang dilaksanakan dengan Bea Cukai Aceh dan aparat penegak hukum lainnya. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang tersangka dan barang bukti sebanyak 357,9 kilogram narkotika berjenis sabu yang dikemas dengan bungkus teh cina merek guanyingwang, 206.638 butir pil ekstasi, dan 19.859 butir happy five.
Sementara itu, di Banyuwangi, Bea Cukai Banyuwangi bersama dengan aparat penegak hukum lainnya di Kabupaten Banyuwangi melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakan selama tahun 2021, Selasa (29/03). Tercatat sebanyak 75 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan barang bukti 662.392 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 42,84 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal berhasil dimusnahkan. Berdasarkan pemusnahan tersebut, Bea Cukai berhasil menggagalkan potensi kerugian negara senilai Rp357,8 juta.
“Sebagai garda terdepan masuknya barang-barang dari luar negeri, Bea Cukai berperan melindungi masyarakat atas masuknya barang-barang ilegal. Selain upaya penindakan hukum, perlu adanya upaya edukasi berkesinambungan kepada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI