Jakarta, Gatra.com - Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) meminta Mahkamah Agung (MA) agar menolak permohonan judicial review (JR) yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
“PIS percaya kehadiran Permendikbudristek tersebut diperlukan untuk membantu terbangunnya suasana yang lebih aman bagi civitas academica dari ancaman krasan seksual yang meningkat saat ini,” kata Ketua PIS, Ade Armando, dalam keterangannya Rabu, (30/3)
PIS menilai LKAAM tidak sensitif terhadap meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang belakangan ini tnegah menjadi perbincangan hangat di ruang publik.
“Upaya JR yang diajukan LKAAM tersebut merupakan langkah mundur dalam upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual yang semakin meningkat di perguruan tinggi,” imbuh Ade.
PIS merujuk pada data Komnas Perempuan di mana perguruan tinggi menempati urutan tertinggi sebagai tempat terjadinya kekerasan seksual di Indonesia di lembaga pendidikan (35%). Urutan kedua adalah pesantren atau pendidikan agama (16%) dan ketiga ditempati SMA/SMK (15%).
PIS mendukung dan bersepakat dengan Komnas Perempuan yang meminta agar MA menolak permohonan JR terhadap Permendikbud PPKS. “Tidak ada alasan MA untuk meloloskan JR tersebut. Karena itu, PIS berharap MA dengan tegas menolak JR yang diajukan LKAAM,” tandas Ade.