Pekanbaru, Gatra.com - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) nonaktif, Syafri Harto (SH) , dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya, L (21).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, SH tidak terbukti bersalah sebagaimana Pasal 289 KUHP. Termasuk, dakwaan subsidair di Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP serta dakwaan lebih subsidair Pasal 281 ke-2 KUHP.
Penasehat hukum SH, Dodi Fernando, menyambut baik putusan hakim. Menurut Dodi, pihaknya bakal segera mengurus pembebasan Safri Harto dari tahanan Rutan Polda Riau.
"Setelah putusan ini, Pak SH pulang ke kampung halaman, menemui orang tua. Mau mau sujud minta maaf," sebut Dodi, Rabu (30/3).
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan kasasi terhadap putusan majelis PN Pekanbaru yang membebaskan SH.
SH sendiri mendapat sorotan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbinganya, L. Kasus tersebut bermula dari ungkapan mahasiswi melalui video yang tayang pada akun instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi), Kamis (4/11/2021) lalu.
Kasus ini kemudian menjadi hangat lantaran diproses melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Adapun SH dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dekan FISIP Unri pada Desember 2021. Keputusan tersebut untuk memudahkan yang bersangkutan menjalani proses hukum.
Saat kasus ini mencuat, SH menduga hal tersebut terjadi lantaran berkaitan dengan pemilihan rektor Unri.