Karanganyar, Gatra.com- Bea Cukai Surakarta menyita 31.500 batang rokok ilegal dari Boyolali dan Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan tersangka.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono mengatakan tersangka berinisial SPR dan AM. "Diawali laporan yang kami terima tentang peredaran rokok tanpa cukai dan bercukai palsu. Kemudian mengintai pergerakannya. Sebuah warung di Sawit, Boyolali jadi target operasi," katanya kepada wartawan di Karanganyar, Selasa (29/3).
Dalam pengintaian pada Kamis (24/3) lalu itu, petugas menyergap SPR saat menyetok rokok ilegal ke pemilik warung. Petugas Bea Cukai mendapati puluhan bungkus rokok tanpa cukai dan bercukai palsu saat menengok isi keranjangnya.
Lantaran didesak petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang-barangnya dari AM, seorang pengepul asal Baki Sukoharjo. Kemudian petugas berpencar. Ada yang menyergap ke kediaman AM, lainnya mengumpulkan bukti di rumah SPR.
"Di rumah tersangka, kami mendapati puluhan bungkus rokok ilegal. Tanpa merek dan bermerek palsu," katanya.
Dari seluruh barang bukti itu, ditaksir nilainya Rp35.910.000. Asumsinya per batang Rp1.140. Adapun kerugian negara Rp24.057.000. Rokok ilegal itu tertempel merek variatif.
Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, SPR dan AM dijerat pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, perburuan rokok ilegal lebih digencarkan pada tahun ini. Sebab, peredarannya ditengarai lebih masif seiring kenaikan tarif cukai. Dalam hal ini, kantornya bekerjasama dengan aparat penegak hukum setempat.
"Kami berharap dengan adanya sinergi tersebut, dapat memberikan hasil yang maksimal yaitu peredaran rokok ilegal di daerah Solo Raya dapat ditekan," katanya.