Jakarta, Gatra.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menyatakan bahwa tindakan penghetian penyidikan kasus mafia minyak goreng oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), merupakan tindakan melawan hukum.
“Menyatakan secara hukum termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan mukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI pada Senin (28/3).
Kemudian, meminta hakim memerintahkan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan proses hukum selanjutnya.
Menurutnya, proses hukum selanjutnya ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kasus dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.
Memerintahkan termohon segera melakukan penetapan tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng.
“Semoga hakim memutus perkara ini, dikabulkan untuk membuat jera mafia minyak goreng,” katanya.
MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakpus pada Selasa siang (29/3). Gugatan diajukan karena di antaranya pada Jumat, 18 Maret 2022, Mendag telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbunan minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin, 21 Maret 2022.
Menurutnya, PPNS yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di bawah termohon telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut dan menemukan tindak pidananya berupa Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.
“Berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujarnya.
Alasan lainnya, Dirjen di atas melalui Mendag telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka, yakni minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri, dan diduga terdapat Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen.
Boyamin melanjutkan, diduga telah terjadi penimbunan minyak goreng secara besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi sehingga diduga menyalahi Tindak Pidana Undang-Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan).
“Minyak goreng langka karena terjadi penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi. Minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat,” ujarnya.
Dengan demikian, Boyamin menilai bahwa PPNS telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan termohon bersiap menetapkan tersangka sebagaimana pernyataan dan pengumuman Mendag pada Jumat, 18 Maret 2022, dalam Rapat Kerja dengan DPR RI dan telah dimuat media massa.
“Namun hingga pengajuan praperadilan aquo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka sehingga atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka, adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum,” ujarnya.
Terkait rencana praperadilan yang akan diajukan MAKI, Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.