Home Sumbagteng Soal Uji Rendemen di Riau, Ini Kata PPKS Medan

Soal Uji Rendemen di Riau, Ini Kata PPKS Medan

Pekanbaru, Gatra.com - Lelaki 58 tahun ini cuma bisa menarik napas panjang menengok sikap sejumlah oknum di Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) cabang Riau.

Sebagai ahli peneliti utama di lembaga yang sudah berumur lebih dari 100 tahun itu, ayah satu anak ini tak terima kalau hasil uji rendemen yang dilakukan PPKS Medan di Riau, dianggap tidak betul dan harus diuji ulang.

"Kami bekerja profesional dan memakai metode yang diakui secara ilmiah di tingkat internasional. Dalam bekerja, kami mengikuti petunjuk teknis yang digodok oleh peneliti dan akademisi nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Team yang turun ke lapangan itu orang-orang berpengalaman dalam uji rendemen lho," kata Donald Siahaan saat berbincang dengan Gatra.com, tadi sore.

Secara kelembagaan kata Doctor of Philosophy pangan jebolan University of the Philippines Los Banos ini, PPKS punya otoritas ilmiah dan legal untuk pengerjaan uji rendemen. 

Baca juga: Ini Alasan GAPKI Riau Menolak Hasil Uji Rendemen PPKS

"Sebab kami independen dan kami enggak bisa di-drive oleh siapapun. Pada uji rendemen kemarin, kami melakukan studi pendahuluan tentang sebaran kebun sawit rakyat dan umurnya, dan tentu berkomunikasi dengan stakeholder, baik asosiasi maupun perusahaan mitra dalam koordinasi Disbun Riau. Ada sosialisasi tentang uji rendemen ini sebelum turun ke lapangan," terangnya. 

Sebenarnya kata Donald, dalam rapat Pembahasan Tabel Hasil Uji Rendemen dan Pembentukan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit di aula Dinas Perkebunan Riau di Pekanbaru tiga hari lalu, yang paling pokok dibahas adalah terkait tabel rendemen kelapa sawit petani mitra perusahaan seperti plasma dan KKPA. Sementara untuk penetapan tabel rendemen petani sawit swadaya yang sama sekali baru, masih memerlukan pertemuan lanjutan untuk implementasinya dalam regulasi.

Tapi entah kenapa, melalui secarik kertas yang diteken oleh Plt Ketua GAPKI Riau, Lichwan Hartono, GAPKI Riau menolak hasil uji rendemen itu secara menyeluruh. 

Bagi Donald, penolakan itu tidak punya alasan scientific. "Mereka mempersoalkan sampel dan sebaran sampel. Padahal sebelum turun ke lapangan, kami diskusi dulu dengan mereka, asosiasi petani dan perusahaan-perusahaan yang bermitra dengan Aspek-Pir," terangnya. 

Baca juga: Cekcok Lagi di Disbun Riau

Sosialisasi sampling juga kata Donald sudah dilakukan, terakhir pada bulan lalu, dipandu langsung oleh Disbun Riau.

Tapi setelah hasil uji rendemen ada, GAPKI Riau malah bilang kalau sampling yang dibikin PPKS Medan tidak sesuai meski sampel itu mencapai 500-an dan tersebar di 10 kabupaten penghasil sawit di Riau. 

"Sampel plasma dan KKPA kita ambil sesuai umur tanaman. Kalau mereka salahkan sampling, itu salah, mereka menelan ludah sendiri. Wong semua stakeholder sudah setuju kok," katanya. 

GAPKI Riau juga kata Donald mempersoalkan Dura yang tak diambil sampel nya. "Kita enggak ambil sampling Dura lantaran Kementerian Pertanian enggak mau itu. Kementan tidak pernah merekomendasikan menanam Dura. Kalaupun ada TBS Dura masuk ke perusahaan (pabrik), mereka sudah punya kebijakan sendiri membikin harganya, dari dulu begitu. Lagi pula kalau bicara Dura, yang membantu menanam sawit plasma dan KKPA itu siapa? Petani atau perusahaan mitra?" Donald balik bertanya. 

Yang membikin Donald tak habis pikir, GAPKI Riau seolah-olah enggak ingin ada perubahan yang lebih baik pada petani mitranya dan seolah-olah enggak mau mengakui ada perubahan. Kenaikan rendemen itu seolah-olah mustahil. 

"Kenaikan rendemen sawit plasma dan KKPA itu tidak signifikan. Hanya 0,14 persen untuk tanaman berumur 10-20 tahun. Lalu kenaikan rendemen kernel hanya 0,06 persen untuk tanaman dengan umur sama. Perubahan semacam ini sebenarnya sangat wajar setelah 9 tahun pengambilan sampel terakhir," ujarnya.

Donald memastikan kalau hasil uji rendemen yang dia paparkan pada rapat di aula Disbun Riau itu adalah rendemen petani kelapa sawit mitra perusahaan. "Hal implementasi tabel rendemen sawit petani swadaya masih perlu diskusi mendalam karena ini pertama kali di Indonesia. Kami uji juga rendemen dari TBS milik swadaya, sekali jalan, tentu secara ilmiah," katanya. 

Meski mendapat penolakan dari GAPKI Riau, Donald  memastikan hasil uji rendemen itu tidak akan ditarik atau dibatalkan. 

"Kalau mereka ngotot menolak, sesuai Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau, tim akan gunakan harga KPBN. Silahkan sajalah," suara Donald terdengar datar.


Abdul Aziz

 

637