Home Hukum Mantan Bupati Cilacap Serahkan Uang Pengganti Korupsi Rp6,8 Miliar

Mantan Bupati Cilacap Serahkan Uang Pengganti Korupsi Rp6,8 Miliar

Banyumas, Gatra.com – Mantan Bupati Cilacap, Probo Yulastoro menyerahkan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Senin (28/3).

Kajari Cilacap Sunarko melalui Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak mengatakan, dari total kerugian negara yang dikorupsi sebesar Rp7.880.000.000, terdakwa Probo Yulastoro mengembalikan uang tersebut sebanyak Rp6.880.000.000.

“Dana (yang dikorupsi) itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) tahun 2006 lalu. Yang bersangkutan menyerahkan kerugian negara secara sukarela, melalui kuasa hukumnya,” kata Sonang melalui keterangan tertulisnya.

Sonang menjelaskan, sebelumnya mantan Bupati Cilacap tersebut pada tanggal 1 Maret 2021 telah mengembalikan uang sebanyak Rp1 miliar. Sedangkan denda sebanyak Rp200 juta dibayarkan pada 28 Januari 2021.

Pengembalian uang negara tersebut, dilakukan terdakwa Probo melalui kuasa hukumnya Bambang Sri Wahono dan Guyub Bekti Basuki di kantor Kejari Cilacap.

"Pengembalian kerugian negara ini, sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum," ujar Kasi Pidsus.

Acara penyerahan uang negara yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut, diterima langsung oleh Kepala Kejari Cilacap Sunarko yang juga disaksikan Kepala Seksi (kasi) Pidana Khusus (Pidus) Sonang Simanjutak dan Jaksa lainnya.

Ia menambahkan, pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Cilacap untuk menyelamatkan uang negara.

"Pihak terpidana melalui keluarga dan kuasa hukumnya kooperatif, namun tidak dapat mengurangi hukuman 7 tahun yang sedang dijalani terdakwa, karena sudah inkrah sebelumnya," ungkapnya.

1332