Pemalang, Gatra.com - Unit Reskrim Polsek Bantarbolang Polres Pemalang, Jawa Tengah meringkus lima orang pelaku pencurian besi di sebuah proyek pembangunan.
Para pelaku yang ditangkap berinisal RAP (22), D (30), R (38), J (30), dan HP (22). Kelimanya dicokok di wilayah Kabupaten Pemalang, Sabtu (26/3).
Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di lokasi proyek pembangunan sebuah perusahaan di Kecamatan Bantarbolang.
"Kami awalnya mendapat laporan pencurian material bangunan berupa besi milik sebuah kontraktor yang sedang mengerjakan proyek. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku," kata Wahyudi, Senin (28/3).
Menurut Wahyudi, dari tangan para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan besi ulir, besi h beam, dan besi cincin. Adapun kerugian akibat pencurian material bangunan itu mencapai puluhan juta rupiah.
"Korban yang merupakan kontraktor pembangunan mengalami kerugian kurang lebih Rp21 juta," ungkap Wahyudi.
Wahyudi menyebut, para pelaku diduga sudah lebih dari satu kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Komplotan ini secara khusus mengincar besi untuk dijual kembali.
“Mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” imbuh Wayudi.