Home Hukum Polisi Gerebeg Rumah Pengoplos Gas LPG Bersubsidi

Polisi Gerebeg Rumah Pengoplos Gas LPG Bersubsidi

Blora, Gatra.com- Aparat kepolisian Polres Blora menggrebeg sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat untuk mengoplos gas LPG Bersubsidi. Dari lokasi petugas mengamankan ratusan tabung gas LPG 3 Kilo dan 12 Kilo.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan petugas atas laporan masyarakat selama 2 minggu. Petugas lalu bergerak ke lokasi untuk melakukan pengungkapan.

"Anggota kami melakukan penyelidikan di Desa Kedungringin Kecamatan Randublatung dan bahwa benar disana ada pengoplosan tabung gas tiga kilo subsidi dimasukkan ke tabung gas 12 kilo," kata Aan, di Mapolres Blora, Senin (28/3).

Dikatakan Aan, saat petugas datang ke lokasi, sejumlah karyawan kedapatan sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas LPG. Petugas lalu mengamankan tiga karyawan tersebut untuk dimintai keterangan. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing RT, G dan D.

"Pada saat dilakukan penggerebegan disana masih berlangsung pengisian tabung gas dari 3 kilo dipindahkan ke 12 kilo. Untuk pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang saat ini sedang menjalani pemeriksaan," ucapnya.

Dalam penggerebegan itu, petugas berhasil mengamankan ratusan tabung gas LPG ukuran 3 Kilo dan 12 kilo. Sejumlah alat untuk mengoplos gas LPG serta sejumlah kendaraan roda empat.

"Tabung gas yang kita sita sebanyak 394 baik 3 kilo maupun 12 kilo. Dan barang bukti lain regulator, tang, obeng karet sil dan kendaraan roda empat," terangnya.

Polisi saat ini masih terus memburu pemilik rumah yang berhasil kabur saat dilakukan penggerebegan. Sementara ketiga pelaku akan dikenai undang- undang tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

1183