Home Hukum Politisi Demokrat Andi Arief Dipanggil KPK Soal Bupati Penajam Paser Utara

Politisi Demokrat Andi Arief Dipanggil KPK Soal Bupati Penajam Paser Utara

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politisi Partai Demokrat Andi Arief terkait dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

“Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud),” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/3).

Untuk diketahui penetapan Bupati Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka tidak lepas dari berbagai proyek yang sedang dikerjakan Pemkab PPU, termasuk beberapa perizinan yang bermasalah.

Proyek tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar.

Diantaranya untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–bukit subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Abdul Gafur diduga memerintahkan orang kepercayannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Abdul Gafur bersama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di rekening bank milik Nur Afifah Balqis.

53