Home Hukum Jaksa Hentikan Perkara Ibu 4 Anak Mencuri Gawai Demi Bayar Kontrakan

Jaksa Hentikan Perkara Ibu 4 Anak Mencuri Gawai Demi Bayar Kontrakan

Jakarta, Gatra.com – Shinta binti Syamsuddin akhirnya bisa kembali betemu dengan ketiga anaknya, khususnya NA yang masih berusia 7 bulan. Ia bebas dari tahanan setelah perkara dugaan pencurian gawai demi membayar kontrakan dihentikan oleh Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Minggu (27/3), menjelaskan, Shinta binti Syamsuddin merupakan ibu rumah tangga dengan 4 orang anak.

Keempat anaknya, yakni MA (13 tahun), SI (11 tahun), KA (7 tahun), dan NA (7 bulan). Shinta bersama ke-4 orang anaknya tinggal di rumah kontrakan sederhana bersama suaminya, H. Suaminya bekerja sebagai buruh harian dengan pendapatan tidak menentu setiap bulannya.

“Pada hari Kamis, 2 Desember 2021 pagi, pemilik kontrakan tempat tinggal Shinta, datang dan menagih uang kontrakan sebesar Rp400.000,” katanya.

Pemilik kontrakan menagih biaya sewa karena Shinta dan suaminya sudah menunggak beberapa bulan. Pemilik kontrakan juga meminta Shinta dan keluarganya untuk meninggalkan kontrakan apabila tidak membayar pada hari itu juga.

Saat itu, Shinta dan suaminya tidak memiliki uang sebesar Rp400.000 tersebut. Pasalnya, H belum mendapatkan penghasilan sebagai buruh bangunan akibat pandemi Covid-19.

“Sempat terlintas di benak Shinta untuk menjual handphone satu-satunya yang dimiliki keluarga tersebut,” katanya.

Niat itu urung dilakukan Shinta mengingat bahwa hanya handphone atau gawai itulah yang digunakan oleh anak-anaknya secara bergantian apabila sekolah sedang menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) alias daring.

Shinta lantas pergi untuk mencari pinjaman kepada tetangga hingga berkeliling di Pasar Sentral New Makassar Mall dengan harapan ada temannya yang bersedia meminjamkan uang kepadanya. Namun, hingga siang hari, Shinta belum mendapatkan pinjaman uang.

“Pada pukul 15.30 WITA, saat hendak meninggalkan Pasar Sentral New Makassar Mall dan kembali ke rumah kontrakannya, Shinta melewati toko KM yang saat itu korban N sedang melayani pembeli,” ujarnya.

Kala itu, lanjut Ketut, Shinta melihat melihat satu buah gawai (handphone) merek VIVO Y15 warna phantom black milik korban N terletak di atas rak. Tanpa pikir panjang, Shinta langsung mengambil gawai tersebut dan kembali ke rumah kontrakannya.

Keesokan harinya, atau Jumat, 3 Desember 2021, Shinta bertemu temannya, yaitu saksi D untuk meminjam uang dengan jaminan satu buah gawai merek VIVO Y15 warna phantom black milik korban N.

“Saksi D menyetujui hal tersebut dan akhirnya Shinta binti Syamsuddin berhasil mendapatkan pinjaman sebesar Rp700.000,” katanya.

Setelah menerima uang tersebut, Shinta bertemu dengan pemilik kontrakan dan membayar sewa kontrakannya sebesar Rp400.000. Adapun sisanya sebesar Rp300.000 digunakan untuk membeli susu formula dan kebutuhan anak-anaknya yang lain.

“Beberapa hari kemudian, Shinta ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ketut.

Shinta menyesali perbuatannya tersebut, terutama harus berpisah dengan anak-anaknya yang masih kecil, khususnya NA yang berusia 7 bulan. Selama ditahan, SI menjaga adiknya. Sedangkan suami Shinta mencari pekerjaan.

“Tak berselang lama, berkas perkara atas nama tersangka Shinta binti Syamsuddin dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di Pelabuhan Makassar,” katanya.

Jaksa Peneliti dari Kejari Makassar lantas mempelajari berkas perkara. Setelah mengetahui latar belakang dari perbuatan tersangka Shinta, Jaksa Peneliti bersama Kepala Cabang Kejari Makassar di Pelabuhan Makassar melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), R. Febrytrianto beserta jajarannya, yakni Asisten Pidana Umum Andi Darmawansyah dan Kasi Oharda Andi Irfan.

Pertemuan tersebut digelar untuk mengajukan permohonan agar perkara atas nama tersangka Shinta binti Syamsuddin dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Selanjutnya, Penuntut Umum Irtantoi Hadi Saputra melaksanakan Tahap II pada Senin, 14 Maret 2022 dan melakukan pertemuan antara tersangka Shinta dan korban N. Saat mendengarkan latar belakang perbuatan tersangka, korban menangis dan sebagai sesama seorang ibu, berbesar hati dan memaafkan perbuatan tersangka Shinta.

Kini, tersangka bebas tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Shinta binti Syamsuddin yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Selasa 22 Maret 2022.

Shinta yang terpaksa mencuri gawai demi membayar kontrakan tersebut mendapat restorative justice karena baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan tindak pidana dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik.

Kemudian, tersangka menyesali perbuatannya dan korban N memaafkan perbuatan tersangka serta korban tidak merasa keberatan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan alasan tersangka mencuri dikarenakan untuk membayar uang kontrakan.

“Tersangka adalah seorang ibu yang memiliki empat orang anak yang masih kecil,” kata Ketut.

Jampidum Fadil Zumhana dalam ekspose secara virtual mengapresiasi setinggi-tingginya Kepala Cabang Kejari Makassar di Pelabuhan Makassar, Kasi Pidum, Jaksa Peneliti, dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Shinta, yakni berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka, serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Cabang Kejari Makassar di Pelabuhan Makassar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

102