Home Ekonomi APPNINDO Dorong Pemerintah Buat Regulasi untuk Produk Tembakau Alternatif

APPNINDO Dorong Pemerintah Buat Regulasi untuk Produk Tembakau Alternatif

Jakarta, Gatra.com – Kebijakan yang mengatur produk tembakau alternatif (PTA) atau rokok elektrik harus dibuat komprehensif berdasarkan pertimbangan faktor risiko, sehingga terpisah dengan kebijakan rokok konvensional. Kebijakan tersebut selain mengatur standardisasi produk dan batasan umur minimum bagi konsumen, juga menjamin keterbukaan akses bagi perokok dewasa. Dengan itu, produsen memiliki regulasi yang jelas terhadap pengembangan industri rokok elektrik di Indonesia.

“Sampai saat ini, regulasi yang mengatur tentang produk tembakau alternatif di Indonesia baru ada dari segi cukai. Regulasi cukainya sudah membedakan antara cukai bagi rokok dan bagi produk tembakau alternatif,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (APPNINDO), Roy Lefrans.

Roy menyampaikan, peraturan yang dikeluarkan pemerintah hendaknya spesifik mengatur PTA, tidak hanya berhenti di cukai, namun juga berlanjut kepada peraturan-peraturan lainnya. Menurutnya, jika pemerintah ingin produksi PTA rendah kadar nikotin berkembang, terdapat tiga hal yang dilakukan.

Satu, merumuskan regulasi yang berbasis fakta, kajian maupun ilmu pengetahuan, serta profil risiko produk. Kedua, regulasi yang diharapkan dapat menjamin akses, memberikan informasi yang akurat, serta memberi kepastian dan perlindungan bagi perokok dewasa terhadap produk tembakau alternatif.

Roy menyebut, hal tersebut akan mendukung langkah perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau alternatif yang rendah risiko. “Selain itu, profil risiko produk tembakau alternatif yang lebih rendah dibandingkan rokok dapat dijadikan dasar untuk merumuskan regulasi yang proporsional sesuai profil risiko produk tersebut,” kata Roy.

Ketiga, regulasi spesifik tidak hanya dibutuhkan untuk mendukung perkembangan industri tapi juga memastikan perlindungan konsumen melalui regulasi seperti: pembatasan pengguna khusus bagi usia 18 tahun ke atas, serta peringatan kesehatan yang sesuai dengan profil risiko produk tersebut.

Merujuk laporan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) pada 2018, terdapat 30,4% perokok di Indonesia mencoba berhenti merokok. Namun, hanya 9,5% yang berhasil. Sementara, yang gagal mencapai 20,9%. Pasar rokok elektrik, lanjut Roy, sudah disesuaikan dengan teknologi dan isu-isu kesehatan mutakhir.

Karena itu, APPINDO mencoba menghimpun produsen dari berbagai produk vape jenis pod, baik yang bisa diisi ulang (open system pod), tidak bisa diisi ulang (closed system pod), atau produk sekali pakai (disposable pod), serta produk tembakau yang dipanaskan, yang diyakini memberikan potensi manfaat sebagai alternatif bagi para perokok berusia 18 tahun ke atas.

“Saat ini terdapat produsen rokok elektrik atau PTA yang tergabung di APPNINDO. Perusahaan tersebut antara lain, dua perusahaan dari close system POD perusahaan dari open system POD dan satu perusahaan dari heat not burn,” pungkas Roy Lefrans.

85