Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Pidsus Kejari Jaksel) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Capitalinc Finance (PT CF) periode 2014–2017, MI, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan kredit dari Bank BNI Syariah kepada PT CF.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (26/3), menyampaikan, MI ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/3).
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022,” katanya.
Penyidik langsung menahan tersangka MI untuk mempercepat proses penyidikan kasus yang bersangkutan. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Prin-93/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022.
“[Ditahan] selama 20 hari terhitung mulai Jumat, 25 Maret 2022 sampai dengan Rabu 13 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Penetapan tersangka MI tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Jaksel memperoleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Penetapan ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari penetapan dua orang tersangka sebelumnya, yakni RZ dan RF pada Kamis, 24 Maret 2022.
“Saat ini, berkas perkaranya [tersangka RZ dan RF] telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Ketut menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal dari PT Bank BNI Syariah dalam kegiatan usahanya telah memberikan plafon pembiayaan kepada PT Capitalinc Finance yang bergerak di bidang multifinance.
Selanjutnya, pada tahun 2012, saksi RZ selaku Dirut PT Capitalinc Finance periode tahun 2012–?2014 telah mengajukan permohonan dan penggunaan pembiayaan musyarakah kepada beberapa end user PT Capitalinc Finance.
“Permohonan tersebut telah diproses oleh saksi RF selaku Pengelola Pembiayaan PT Bank BNI Syariah sampai dengan disetujui dan dilakukan pencairan pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik IMBT,” katanya.
Pada saat end user PT Capitalinc Finance melakukan pengembalian agunan yang dijadikan jaminan pembiayaan kepada PT Capitalinc Finance, tersangka MI selaku Dirut PT Capitalinc Finance periode Tahun 2014–2017 telah membuat Surat Keterangan Lunas dan menjual agunan tersebut tanpa izin atau sepengetahuan PT Bank BNI Syariah.
“Terhadap hasil penjualan agunan tersebut tidak disetorkan, dibayarkan oleh tersangka MI kepada PT Bank BNI Syariah yang berakibat atas pembiayaan tersebut dinyatakan masuk kolektibilitas 5 (macet),” ujarnya.
Ulah tersebut diduga merugikan keuangan negara. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian yang dialami negara pada BNI Syariah sebesar Rp17.636.367.621 (Rp17,6 miliar lebih).
Atas perbuatan tersebut, Kejari Jaksel menyangka MI melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto (jo) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Subsidiair Pasal 3 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.