Jakarta, Gatra.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM memberikan penyuluhan untuk mengatasi berbagai hambatan Usaha Mikro dan Kecil (UKM), di antaranya soal akses informasi tentang kebijakan ekspor dan tingginya biaya pengiriman atau ekspedisi produk usaha mikro, baik ke wilayah Indonesia maupun ke luar negeri.
Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Eviyanti Nasution, dalam keterangan pers, Sabtu (26/3), menyampaikan, terkait persoalan itu, pihaknya melakukan sosialisasi bertajuk Temu Konsultasi Usaha kepada UMK di Batam.
“Pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan peranan, melindungi, dan memberdayakan UMK dengan tidak akan pernah berhenti," kata Eviyanti.
Menurunya, acara tersebut untuk memberikan solusi atas persoalan usaha yang dihadapi UKM agar mereka dapat terus berusaha secara berkelanjutan dan berkembang dalam situasi yang kondusif.
“Para pelaku usaha mikro kecil memperoleh informasi dan memahami bagaimana peraturan ekspor dan kepabeanan dalam melaksanakan ekspor bagi produk usahanya,” ujar dia.
Kegiatan konsultasi usaha ini diikuti 40 orang UMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Kota Batam. Mereka teridentifikasi membutuhkan pemahaman terkait pelaksanaan ekspor dan kepabeanan.
Untuk memberikan informasi soal ekspor dan kepabeanan ini, Kemenkop menghadirkan dua narasumber dalam acara Temu Konsultasi Usaha tersebut, yakni Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Dijen Bea dan Cukai yang diwakili KPU Type B Bea Cukai di Kota Batam.
Selain itu, lanjut Elviyanti, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kemenkop dan UKM, Aufira Herni Novieta, juga menyampaikan paparan untuk mengatasi soal keterbatasan akses UMK terkait kegiatan usaha.
Menurutnya, penyuluhan ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan.
Eviyanti berharap kegiatan temu konsultasi usaha dapat segera menuntaskan permasalahan yang ada, khususnya bagi pelaku usaha mikro di wilayah Kota Batam. "Tujuannya, agar memperoleh kemudahan dalam melakukan pemasarannya."
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Sulaeman Nababan, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini untuk memberikan informasi lengkap kepada peserta tentang deregulasi melakukan ekspor dan kepabeanan produk usaha mikro.
“Kegiatan seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha,” Sulaeman menyampaikan.
Menurutnya, ini sangat penting di era pelaksanaan pasar yang sudah serba daring. Kegiatan ini juga penting bagi aparatur pembina, sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UKM di lapangan.