Home Hukum Korban Diminta Waspada Atas Tawaran Konversi Kerugian di Indosurya

Korban Diminta Waspada Atas Tawaran Konversi Kerugian di Indosurya

Jakarta, Gatra.com- Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm, mengimbau kepada masyarakat khususnya para korban investasi di koperasi Indosurya, agar waspada akan adanya tawaran skema convertible loan, atau perubahan bentuk utang menjadi aset di masa depan dari nilai kerugian mereka di Indosurya.

Sebelumnya, sebuah surat yang bertarikh 14 Maret 2022 dari Koperasi Indosurya menyebut akan mengalihkan kewajibannya ke PT Sun Internasional Capital sebagai stand by guarantor, yang akan mengambil alih semua kewajiban koperasi dengan menerbitkan instrumen hutang yang dapat dikonversi atau Convertible Loan.

Keputusan ini, menurut pihak Indosurya sudah sesuai dengan Putusan Perdamaian (homologasi) nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pusat tanggal 17 Juli 2020

Atas pemberitahuan dari Indosurya tersebut, PT Sun Capital juga mulai menyurati para korban dengan surat penawaran pengalihan utang mereka menjadi convertible loan, yang berlaku mulai 31 Januari 2022. Surat dengan pengantar bertangga  1 Maret tersebut ditandatangani oleh David, Direktur PT. Sun Capital.

Atas diterimanya surat ini oleh para korban Indosurya timbul kepanikan dan kekawatiran kepada para korban Indosurya. "Ada apa lagi ini manuver Indosurya dengan surat dari PT Sun, bingung, saya tidak tahu harus bagaimana," kata salah saeroang korban bernisial D.

Pihak kantor pengacara LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar tidak mengindahkan tawaran tersebut. Ini berdasarkan pengumuman mabes Polri pekan lalu yang menerangkan bahwa sudah banyak aset atas nama PT Sun Capital yag sudah disita Mabes Polri karena terindikasi pidana pencucian uang.

"Jika aset-aset PT Sun Capital disita, maka dengan tidak adanya aset, bisa dibilang nilai equitas real dari PT Sun nol, walau di atas kertas tertulis nominal besar, karena aset sitaan nantinya tidak dapat diambil dan dibagikan." kata pengacara LQ Lawfirm Alvin Lim.

Sebelumnya, Kepolisian melalui Kasubdit Tipideksus, Kombes Johanes De Geo memaparkan bahwa sudah ada aset disita sebuah rumah di Menteng, Jakarta Pusat yang sudah beralih nama ke nasabah Indosurya dan disita oleh kepolisian.

Juga ada ruko Cempaka, Jakarta Pusat dan Gedung Graha Surya di Thamrin atas nama Sun Capital Internasional yang disita kembali oleh Mabes Polri walau sudah beralih nama.

Jika Polisi sudah melakukan penyitaan atas aset-aset milik PT Sun Capital Internasional, maka Polri pasti sudah punya 2 alat bukti dan keyakinan bahwa aset PT Sun patut diduga hasil tindak pidana.

"Dan jika korban Indosurya menukar hutangnya dengan fixed asset dari PT Sun Capital maka aset tersebut bisa dikemudian hari disita lagi oleh kepolisian," papar Alvin.

Selain itu, pilihan untuk merubah hutang menjadi saham juga perlu diwaspadai. Karena apabila uang di bawa kabur, pelaku sudha melakukan pidana, namun turunnya harga saham bukan sebuah tindakan melawan hukum atau pidana.

Tawaran ini, menurut Alin menjadi indikasi ada upaya pengaburan dari kasus pidana, menjadi kasus perdata. "Pastinya nanti kuasa hukum tersangka Henry Surya akan berdalih bahwa ini transaksi perdata, hutang piutang bukan pidana," jelasnya.

Juga ketika hutang Rp15 Triliun diubah menjadi saham PT Sun, maka para korban pastinya ingin menjual saham menjadi cash. Apa yang terjadi ketika banyak yang mau jual dan sedikit yang mau beli saham itu? Maka terjadi prinsip dasar "Supply and Demand" yaitu harga saham akan anjlok.

Alvin menguraikan bahwa alternatif kedua menukarkan hutang Indosurya dengan fixed aset Indosurya juga adalah jebakan yang lebih kejam.

LQ Indonesia Lawfirm dengan tegas menyatakan bahwa seluruh klien mereka yang tergabung dalam paguyuban LQ menolak tindakan sepihak dari PT Sun Capital. "Kami akan mengirimkan surat penolakan secara tegas atas tawaran Convertible Loan dari PT Sun Capital Internasional. Thanks, but No Thanks," kata Alvin.

Jika PT Sun Capital Internasional punya itikat baik, menurut Alvin, sebaiknya Sun Capital menjual dulu fixed asset mereka yang liquid seperti gedung, ruko, dan apartemen tersebut, lalu uangnya baru diberikan ke Korban Indosurya.

"LQ mau lihat seberapa likuid fixed aset yang dimiliki PT Sun Capital? Apakah mampu liquid dalam waktu 1 bulan? Ada itikat baik menyelesaikan atau hanya modus?" ucap Alvin Lim.

LQ Indonesia menghimbau agar para korban Indosurya untuk bergabung dengan paguyuban LQ agar terarah dan tidak terombang-ambing arus oknum sesat, yang sengaja memecah belah.

Alvin juga meminta Mabes Polri terutama Dirtipideksus tidak main-main dalam kasus Indosurya, karena sudah ada Rp15 Triliun kerugian masyarakat.

"Sita semua aset berharga keluarga dekat, tersangka Henry Surya, karena patut diduga aliran dana TPPU bisa ke keluarga dekat. Lakukan pembuktian terbalik, jika bisa membuktikan maka kembalikan aset sitaan ke keluarga mereka, jika tidak bisa membuktikan di pengadilan, maka bagikan ke korban Indosurya," ungkap Alvin.

Polisi bisa mengusut dari penghasilan istri dan ipar Henry Surya dengan catatan pajaknya, apakah harta tersebut tercantum dalam laporan pajak tahunan atau tidak. "Mana Jam Richard Mille dan Tas hermes yang tampak dalam foto di medsos? Juga lakukan pemeriksaan intensif kepada seluruh keluarga tersangka Henry Surya," tegas Alvin.

Alvin juga membandingkan kasus ini dengan kasus Indra Kenz, dimana Polisi bahkan sudah memeriksa pacar Indra. Juga dealer mobil Rudi Salim. "Maka wajarnya dalam proses hukum, menurut Alvin dealer Mobil TDA Luxury milik Welly Tjandra, ipar Henry Surya, patut pula diperiksa oleh Polisi.

"Ketika polisi tidak serius penanganan kasus mega triliun, padahal kasus ikan teri seperti Indra Kenz, super cepat, tak heran timbul kecurigaan masyarakat akan adanya Oknum dan beckingan di Tubuh Polri." ujar Alvin Lim.

1185