Home Hukum Indra Kenz Minta Maaf, Dari Awal Tidak Niat Menipu

Indra Kenz Minta Maaf, Dari Awal Tidak Niat Menipu

Jakarta, Gatra.com- Tersangka kasus investasi bodong opsi biner aplikasi Binomo, Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf kepada publik, terutama para pemain trading.

Ia mengaku pertama kali mengetahui Binomo melalui sebuah iklan pada 2018 lalu. Setelah ia mengikuti trading itu, ia pun rajin membuat konten terkait aktivitas Binomo di YouTube pada 2019.

Mengaku sebagai pemain, Indra menyebut dirinya tak pernah ada niatan merugikan orang lain. "Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," kata Indra dalam konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3).

Indra malah menyayangkan dirinya yang seolah terjerumus dalam kasus itu. Sebagai tersangka, ia 'memberi saran' kepada masyarakat untuk memilih investasi. Katanya, "banyak yang ilegal maupun legal".

"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," pungkasnya.

Dari kasus ini, sedikitnya sudah ada 64 orang yang diperiksa. 40 di antaranya adalah korban dengan kerugian Rp44 miliar. Penyidik memastikan baik saksi maupun nominal kerugian akan bertambah.

"Dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Nanti berkembang lagi begitu teman-teman PPATK menerima informasi lagi dikirim ke kita lagi," kata Kasubdit II Dittipideksus Kombes Candra Sukma Kumara dalam konferensi pers tersebut.

Indra dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 UU/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.

 

79