Jakarta, Gatra.com – Dalam rangka menegakkan aturan kepabeanan dan cukai sekaligus memberantas peredaran barang ilegal, dua kantor pelayanan Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Pontianak memusnahkan barang bukti penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN) dan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (25/03) mengatakan kegiatan pemusnahan barang yang dilaksanakan adalah kegiatan yang diamanatkan undang-undang, dalam rangka melakukan proteksi kepada masyarakat dari barang- barang ilegal.
“Selain itu juga sebagai bentuk penindakan atas barang-barang yang merugikan keuangan negara. BMN tersebut dimusnahkan karena tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Disebutkan Hatta, pada tanggal 23 Maret 2022 Bea Cukai Semarang bersama Kejari Grobogan memusnahkan 152 ball rokok ilegal tanpa pita cukai di halaman Kejari Grobogan. Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 598/Pid/2021/PT.SMG tanggal 29 November 2021.
“Pemusnahan ini merupakan bukti sinergi Bea Cukai Semarang bersama Kejari Grobogan dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemberantasan peredaran barang ilegal, tujuannya agar barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menekan peredaran barang ilegal,” tegasnya.
Kegiatan yang sama juga dilaksanakan Bea Cukai Pontianak atas BMN hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai tahun periode 2021 di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Jeruju, Pontianak, Kalimantan Bagian Barat. Jenis barang yang dimusnahkan ialah hasil tembakau/rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), telepon genggam, alat elektronik, dan alat bantu seksual.
“Total nilai BMN yang dimusnahkan ialah 263 juta rupiah. Proses pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin, dibakar, dan dihancurkan. Sementara untuk minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam wadah untuk dibuang,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI