Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Amir Yanto, untuk melakukan operasi intelijen guna mengamankan produk dalam negeri.
Selain Jamintel, kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) pada Jumat (25/3), Jaksa Agung juga memerintahkan sejumlah jajaran lainnya.
“Para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menurut Ketut, perintah jaksa agung untuk melakukan operasi intelijen terdiri dari 3 hal. Pertama, melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (ex barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri.
Kedua, instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
“Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja,” ujarnya.